Pemilu 2024
Cara Coblos Surat Suara untuk DPR RI pada Pemilu 2024
Berikut adalah panduan tata Cara Coblos Surat Suara untuk DPR RI pada Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari nanti
|
Editor:
Firmauli Sihaloho
Calon pemilih harus menunggu hingga panitia memanggil namanya
Calon pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara
Untuk DPR RI, Surat suaranya berwarna Kuning
Setelah mencoblos, pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk
Pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang tersedia
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Itulah panduan Cara Coblos Surat Suara untuk memilih Caleg DPR RI.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.