Berita Luar Negeri
Putusan ICJ Terhadap Israel Disambut Baik Para Aktivis HAM
Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel disambut baik oleh para aktivis hak asasi manusia dan pakar hukum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel disambut baik oleh para aktivis hak asasi manusia dan pakar hukum.
Dalam putusannya, ICJ yang memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan yang dapat menyebabkan Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Meskipun tidak secara eksplisit menuntut gencatan senjata di Gaza, Mahkamah Agung PBB pada hari Jumat (26/1/2024) mengakui ada risiko Genosida yang masuk akal di wilayah Palestina.
“Ini adalah kekalahan besar bagi Israel, salah satu kekalahan terbesar dalam 75 tahun terakhir,” kata Raed Jarrar, direktur advokasi di Democracy for the Arab World Now (DAWN), sebuah wadah pemikir di Washington DC.
Namun keputusan tersebut tidak hanya berlaku di Israel, kata Jarrar, karena keputusan tersebut menyoroti kewajiban hukum dan politik negara-negara tersebut untuk mengambil tindakan guna mencegah dugaan genosida yang terjadi di Gaza.
Keputusan ICJ di Den Haag juga memicu seruan baru untuk menangguhkan transfer senjata kepada pemerintah Israel, yang menurut para pendukungnya merupakan keterlibatan dan melanggar hukum internasional.
Hal ini termasuk pengiriman senjata dari Amerika Serikat, pendukung utama Israel.
“Ini adalah momen penting di mana pemerintah Amerika Serikat diberitahu bahwa mereka tidak dapat melanjutkan kebijakan cek kosong mereka terhadap Israel,” kata Jarrar.
“AS tidak bisa dan tidak seharusnya melanjutkan transfer senjatanya dengan Israel saat ini.”
Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk mencegah Genosida di Gaza.
Namun pengadilan dunia itu tidak menyerukan gencatan senjata segera.
Israel juga dikenakan wajib lapor dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah tersebut.
Mahkamah Agung PBB sebelumnya mengatakan pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasusnya melawan perang Israel di Gaza.
Pengadilan Dunia mengatakan mereka tidak akan membatalkan kasus tersebut, seperti yang diminta Israel.
Afrika Selatan, dalam reaksinya, memuji apa yang disebutnya sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi supremasi hukum internasional, setelah ICJ memutuskan mendukung permintaannya untuk menerapkan tindakan darurat terhadap Israel atas operasi militernya di Gaza.
Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut, yang merupakan inti dari salah satu konflik paling sulit diselesaikan di dunia, dan telah meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel menghentikan operasinya.
| Tiongkok Canangkan Made in China 2025, Ambisi Kuasai Pasar Global |
|
|---|
| Cuaca Panas di Asia Tewaskan 61 Orang di Thailand |
|
|---|
| Penyebab Mobil yang Ditumpangi Menteri Israel Ben Gvir Terbalik Terungkap |
|
|---|
| PM India Narendra Modi Kembali Lecehkan Muslim, Sebut Umat Muslim Penyusup |
|
|---|
| Dua Helikopter Militer Malaysia Bertabrakan, 10 Orang Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ICJ-bakal-sidang-Israel-soal-kasus-Genosida-di-Gaza.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.