Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Masyarakat yang Ingin Sampaikan Pengaduan Soal Hoax Bisa Langsung Datang ke Bawaslu Bengkalis

Bawaslu Bengkalis sampai saat ini belum menerima laporan terkait informasi hoax yang tersebar di media sosial selama masa tahapan Pemilu 2024 ini.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Aula Bawaslu Bengkalis. Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan soal hoax bisa langsung datang ke Bawaslu Bengkalis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis sampai saat ini belum menerima laporan terkait informasi hoax yang tersebar di media sosial selama masa tahapan Pemilu 2024 ini.

Hal ini diakui langsung Ketua Bawaslu Bengkalis Usman kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (28/1/2024) siang.

Menurut dia, untuk informasi hoax ataupun berita bohong kemungkinan memang banyak beredar di media sosial sampai saat ini.

Namun tentu locus dari informasi yang tersebut mungkin tidak di Bengkalis.

"Sejauh ini memang kita baca baca di media sosial saja, ada informasi informasi yang tidak benar tersebar. Namun sampai sejauh ini untuk berita berita tidak benar atau hoax tersebut sampai sejauh ini belum ada yang melaporkan ke Bawaslu Bengkalis," terang Usman.

Bawaslu Bengkalis menegaskan, sampai saat ini belum ada penanganan dilakukan Bawaslu Bengkalis terkait berita atau informasi hoax yang beredara di Bengkalis. Karena sampai sekarang belum ada aduan dari masyarakat terkait peredaran informasi hoax kepada Bawaslu.

Meskipun demikian, pihak Bawaslu Bengkalis selalu terbuka untuk menerima lapora pengaduan jika memang ada informasi atau berita hoax yang beredar di Masyarakat.

Aduan ataupun laporan terkait berita hoax ini bisa disampaikan kepada Bawaslu secara langsung ataupun melalui Panwaslu di tingkat Kecamatan.

"Kalau masyarakat mau menyampaikan, jika menerima berita atau informasi hoax ini bisa langsung ke Bawaslu Bengkalis atau Panwaslu Kecamatan. Penyampaian dilakukan secara tertulis disertai dengan bukti, objeknya siapa, kalau di Bawaslu harus jelas siapa pelapor dan siapa yang di laporkan, yang menyebarkan siapa," ungkapnya.

Selain itu juga harus jelas berita apa yang disebarkan, karena ini berkaitan dengan materi yang di laporkan.

Terkait akan memenuhi unsur berita bohong atau tidak pihak Bawaslu Bengkalis tentu akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Kalau masyarakat ingin melaporkan adanya dugaan atau adanya penyebaran berita hoax di masyarakat kami kira masyarakat bisa minimal datang langsung ke Bawaslu atau Panwaslu kecamatan dan akan kita arahkan mekanisme pelaporannya," terangnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved