Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Perda Parkir Baru Sudah Ada, Tapi Pungutan Masih Bebas, DPRD Pekanbaru Sarankan Ini ke Pemko

Kota Pekanbaru sudah resmi bisa menjalankan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), No 1 Tahun 2024.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Satlantas
Ilustrasi dilarang parkir 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kota Pekanbaru sudah resmi bisa menjalankan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), No 1 Tahun 2024.

Di dalamnya juga terdapat Perda Parkir, yang memuat retribusi parkir tepi jalan umum dan pajak parkir.

Perda PDRD ini sudah dimasukkan ke lembaran daerah alias diundangkan, pada 4 Januari 2024 lalu.

Hanya saja, petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) dalam bentuk Perwako sebagai turunan Perda, hingga sekarang belum dibuat Pemko.

Namun disayangkan, meski Perda ini sudah diundangkan, namun penataan dan titik parkir di Kota Pekanbaru sampai hari ini belum berubah.

Masih memakai pola lama, termasuk hampir di semua titik dipungut parkir, belum ada plang rambu larangan parkir dan belum ada pengumuman tentang aturan baru di beberapa titik.

Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd MH meminta, agar Pemko melalui OPD terkait segera merampungkan Perwakonya.

Sebab, dengan sudah adanya Perwako, juklak dan juknis tentang tata letak dan pengelolaannya terakomodir.

"Jangan tunggu terlalu lama. Dishub dan Bidang Hukum Pemko wajib menggesanya. Karena di Perda baru, pasti ada perubahan signifikan," kata Ruslan kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (30/1/2024).

Diakui, tata letak dan titik pungutan yang kini menjadi hal prioritas yang ditertibkan sesuai Perda.

Mana yang memang lokasi parkir memakai badan jalan, titik ramai, serta larangan di jalan lingkungan, harus pasti dan tersosialisasi kepada masyarakat.

Termasuk juga, sudah bisa memasang papan pengumuman dan rambu larangan parkir, sesuai amanat Perda. Sehingga benar-benar Perda yang disahkan tersebut, berjalan dengan baik.

Bukan hanya pelepas tanya, padahal tidak semua amanat Perda dijalankan.

"Yang perlu bagi masyarakat juga, waktu yang pasti jukir bekerja. Tidak mungkin 24 jam, apalagi di titik-titik tertentu yang sebenarnya bukan lokasi parkir. Termasuk waktu konsumen parkir, harus ditentukan. Jangan hanya satu dua menit, padahal barang yang dibeli tak ada, tapi dikenakan parkir. Itu jangan ada lagi. Karena di Perda juga dimuat," terangnya.

Disinggung apakah perlu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada jukir ilegal, atau jukir tanpa identitas resmi?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved