Apa Itu Pencucian Uang? Simak Penjelasan, Kategori Hingga Tahapan Pencucian Uang

Pencucian uang adalah sebuah cara untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana

Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mungkin anda sudah sering mendengar istilah pencucian uang.

Apalagi baru-baru ini, artis Raffi Ahmad dituding NCW melakukan pencucian uang.

Banyak yang mungkin kemudian penasaran tentang apa itu pencucian uang.

Istilah yang sering didengar namun mungkin masih ada yang belum paham.

Oleh sebab itu, simak selengkapnya berikut ini tentang apa itu pencucian uang.

Pencucian uang Juga dikenal dengan money laundering .

Disadur dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah pencucian uang pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1920.

Di Indonesia, pencucian uang menjadi salah satu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pencucian uang dilakukan saat ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Apa itu pencucian uang

Pencucian uang adalah sebuah cara untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pindana.

Biasanya, tindakan pencucian uang dimulai dengan adanya transaksi keuangan, yang di dalamnya terdapat transaksi keuangan mencurigakan.

Transaksi tersebut seperti menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Kategori perbuatan tindak pidana pencucian uang

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, ada sejumlah perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang sebagai berikut.

  • Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
  • Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
  • Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved