Pilpres 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Enggan Berkomentar Soal Putusan DKPP, Kewenangan Penuh Majelis DKPP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan berkomentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan berkomentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan DKPP memutuskan Ketua KPU melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Hasyim Asy'ari melanggar etik bersama enam anggota lainnya.
Hasyim Asy'ari mengatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Hasyim menuturkan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut.
Demikian Hasyim Asyari usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," ucap Hasyim dilansir KompasTV.
Hasyim menyampaikan, secara konstruksi Undang-Undang Pemilu selalu menempatkan KPU sebagai posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Dalam pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, kata Hasyim, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Oleh karena itu, lanjut Hasyim, KPU tidak akan mengomentari apa pun putusannya dari DKPP karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.
“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, DKPP juga menjatuhi Hasyim Asy'ari sanksi berupa peringatan keras terakhir dan anggota KPU RI lainnya.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.
Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari,” ucap Heddy.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
( Tribunpekanbaru.com )
| Jokowi Minta Prabowo dan Gibran Langsung Kerja Usai Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden |
|
|---|
| Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo-Gibran Akan Dilantik 20 Oktober 2024 |
|
|---|
| KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang |
|
|---|
| LUGAS ! MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin sebut Menteri Terlibat Menangkan Prabowo-Gibran, Ini alasannya |
|
|---|
| Detik-detik Putusan Mahkamah Konstitusi Live Streaming Sidang Putusan Sengketa Pilres 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.