Pemilu 2024
Pemilu 2024 di Bengkalis, Pemilih Diingatkan Tak Boleh Bawa Telepon Genggam di Bilik Suara
Bawaslu Bengkalis mengingatkan seluruh pemilih di agar tidak membawa telpon genggam dan perekam gambar.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Jelang pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis mengingatkan seluruh pemilih di Kabupaten Bengkalis agar tidak membawa telpon genggam dan perekam gambar saat menyalurkan hak pilihnya di bilik suara.
Hal ini diungkap langsung Ketua Bawaslu Bengkalis Usman kepada awak media, Senin (5/2) pagi.
Ketua Bawaslu juga turut mengingatkan agar KPU Bengkalis beserta seluruh jajarannya untuk mematuhi PKPU Nomor 23/25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Terutama memastikan agar pemilih di dalam TPS tidak membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya kedalam bilik suara.
"Melalui surat Nomor 71/PM.00.02/K.RA-01/11/2023 tanggal 30 Januari 2024 perihal Imbauan Larangan Membawa Gawai (HP) ke Bilik Suara, kami mengimbau kepada jajaran KPU Kabupaten Bengkalis untuk mentaati PKPU Nomor 23/25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara guna mencegah pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," ungkap Usman.
Hal ini sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) huruf e yang berbunyi sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam datau alat perekam gambar lainnya kedalam bilik suara.
Usman menegaskan, dalam Pasal 28 ayat (2) juga ditegaskan bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
"Untuk itu kita mengimbau agar KPU Kabupaten Bengkalis agar dapat menginstruksikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersikap tegas sesuai dengan aturan yang ada dengan melarang pemilih membawa gawai dan atau mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara pada saat pemungutan suara nanti," ujar Usman.
Ketua Bawaslu Bengkalis juga mengeluarkan instruksi kepada jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas nantinya untuk membuat laporan hasil pengawasan terhadap pemilih yang tidak patuh terhadap larangan membawa gawai atau HP ke dalam bilik suara dan mendokumentasikan pilihannya sebagai dugaan pelanggaran Pemilu.
"Kita telah menyampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa serta PTPS pada saat pelantikan PTPS se Kabupaten Bengkalis untuk mengawasibpemungutan dan penghitungan suara secara baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait," tambahnya.
Usman mengajak KPU Kabupaten Bengkalis beserta seluruh jajaran dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk bersinergi bersama sama menciptakan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang damai, aman bermarwah dan berintegritas. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.