Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Syarat dan Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024

Proses pindah TPS berlaku bagi masyarakat yang berada di luar domisili asal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hari pencoblosan.

Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Siswa disabilitas di SLB Negeri Pembina Pekanbaru menerima sosialisasi mengenai cara mencoblos untuk Pemilu 2024, Selasa (14/11/2023). Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masyarakat Indonesia satu minggu lagi akan menyakurkan hak demokrasinya.

Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 nanti.

Masyarakat diharapkan berpartisipasi untuk mencoblos calon pemimpin mereka.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan sebelum mencoblos.

Yakni, bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pindah memilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih dibuka hingga hari ini, Rabu (7/2/2024).

Proses pindah TPS berlaku bagi masyarakat yang berada di luar domisili asal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hari pencoblosan.

Dengan cara mengurus pindah TPS, masyarakat tidak perlu kembali ke alamat asli hanya untuk menggunakan hak pilihnya.

Hari terakhir pindah memilih, lantas bagaimana syarat dan caranya?

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Dilansir dari Indonesiabaik.id, tidak semua masyarakat di luar domisili asli dapat mengajukan pindah memilih.

Terdapat sejumlah kondisi dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mengurus pindah TPS.

Berikut pemilih yang berhak mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 maksimal pada hari ini:

  • Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
  • Pemilih yang sakit dan menjalani rawat inap atau keluarga pendampingnya
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan.

Empat kategori tersebut perlu disertai dengan syarat dokumen sesuai kondisi masing-masing, yang meliputi:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah
  • Menjalani rawat inap atau pendamping: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping (untuk pendamping)
  • Tertimpa bencana alam: Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala desa atau lurah, atau pemberitaan dari media massa
  • Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana: Surat keterangan dari Kepala Lapas (Kalapas) atau Kepala Rutan (Karutan).
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved