Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Syarat dan Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024

Proses pindah TPS berlaku bagi masyarakat yang berada di luar domisili asal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hari pencoblosan.

Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Siswa disabilitas di SLB Negeri Pembina Pekanbaru menerima sosialisasi mengenai cara mencoblos untuk Pemilu 2024, Selasa (14/11/2023). Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky 

Cara pindah TPS

Tangkapan layar tampilan hasil pengecekan TPS Pemilu 2024 di situs cekdptonline.kpu.go.id

Selanjutnya, masyarakat dapat mengurus pindah memilih untuk mengganti TPS dengan mendatangi panitia secara langsung.

Berikut caranya:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti jika kepentingan tugas maka pemilih membawa surat tugas
  • KPU akan memetakan TPS yang ada di sekitar tempat tujuan
  • Pemilih kemudian akan diberikan bukti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Cara cek DPT Pemilu 2024

Guna memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak suaranya, dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Nama dan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berikut langkah-langkah mengecek DPT untuk tahu TPS Pemilu 2024:

  • Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
  • Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
  • Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
  • Klik "Pencarian"
  • Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.

Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.

 
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved