Pemilu 2024
Syarat dan Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024
Proses pindah TPS berlaku bagi masyarakat yang berada di luar domisili asal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hari pencoblosan.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Siswa disabilitas di SLB Negeri Pembina Pekanbaru menerima sosialisasi mengenai cara mencoblos untuk Pemilu 2024, Selasa (14/11/2023). Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Cara pindah TPS

Selanjutnya, masyarakat dapat mengurus pindah memilih untuk mengganti TPS dengan mendatangi panitia secara langsung.
Berikut caranya:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah, seperti jika kepentingan tugas maka pemilih membawa surat tugas
- KPU akan memetakan TPS yang ada di sekitar tempat tujuan
- Pemilih kemudian akan diberikan bukti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Cara cek DPT Pemilu 2024
Guna memastikan apakah masyarakat sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak menggunakan hak suaranya, dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Nama dan data pemilih yang tercantum dalam situs merupakan hasil penetapan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut langkah-langkah mengecek DPT untuk tahu TPS Pemilu 2024:
- Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id
- Halaman akan memuat keterangan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024"
- Ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berdomisili di luar negeri
- Klik "Pencarian"
- Halaman situs akan menampilkan data pemilih, termasuk nama, NIK, alamat, serta nomor TPS yang menjadi lokasi pencoblosan.
Selain nomor TPS, halaman situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.