Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Mau Coblos tapi Tidak Ada Undangan? Simak Syarat Coblos Pemilu 2024

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

youtube kompasid
Cara mencoblos jika Tidak Ada Undangan Mencoblos 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagaimana jika Tidak Ada Undangan Mencoblos pada hari Rabu 14 Februari nanti?

Tenang, kamu masih bisa mencoblos dengan syarat-syarat berikut ini.

Pada Pemilu 2024 ini, calon pemilih tercatat di daftar pemilih tetap (DPT).

Mereka akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, bisakah tetap memilih?

Jawabannya bisa, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: AKURAT! INILAH Link Streaming LIVE Hitung Cepat atau Quick Count Pemilu 2024

Baca juga: HEBOH Serangan Fajar Rp 300 Ribu, Warga: Paketan Suruh Coblos DPRD,DPR, Capres dari Partai yang Sama

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved