Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mata Lokal Memilih

Ingat Ini Larangan Saat di Bilik Suara Pemilu 2024, Pemilih Tak Boleh Ambil Foto dan Rekam Video

Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Logistik Pemilu 2024 ke Kecamatan Sukajadi diangkut 5 truk dan dikawal oleh anggota Kepolisian bersenjata lengkap,, Senin (12/2/2024). Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Simak hal-hal yang dilarang dilakukan pemilih saat melakukan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Ada sejumlah aturan dan larangan bagi pemilih saat memberikan hak suaranya di bilik suara.

Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Satu di antaranya, larangan menggunakan telepon atau alat perekam gambar lainnya saat berada di bilik suara.

Larangan tersebut, bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih Pemilu 2024.

Bagi pemilih yang melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Sanksi tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.

Baca juga: Surat Suara Sah atau Tidak, Ini Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 yang Benar

Baca juga: Ini Alur dan Tata Cara Mencoblos di TPS, Jika Surat Suara Rusak Kembalikan

Lantas, apa saja larangan Pemilih ketika Mencoblos atau Menggunakan Hak Pilihnya di Bilik Suara?

Larangan Pemilih saat di Bilik Suara

- Larangan menggunakan handphone di bilik suara

Dikutip dari Tangerangkota.go.id, Larangan menggunakan handphone di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut, menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di bilik suara.

- Larangan dokumentasikan hak pilih di bilik suara

Adapun larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Disebutkan, bahwa pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Logistik Pemilu 2024 didistribusikan di Kecamatan Sukajadi. Di kecamatan ini terdapat 7 kelurahan dengan 124 TPS, Senin (12/2/2024). Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Logistik Pemilu 2024 didistribusikan di Kecamatan Sukajadi. Di kecamatan ini terdapat 7 kelurahan dengan 124 TPS, Senin (12/2/2024). Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky (TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY)

Sanksi Merekam saat Mencoblos di Bilik Suara

Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu.

Sanksi tersebut, berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

(Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved