Hasil Pileg 2024

Berikut 6 Caleg DPR RI Dapil Riau II yang Raih Suara Terbanyak

Proses hitung suara untuk Pileg 2024 masih berlangsung hingga saat ini. Untuk diketahui Riau Dapil II di DPR RI memiliki 6 kursi.

|
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Guruh Budi Wibowo
Istimewa
Daftar Caleg DPR RI Dapil Riau II peraih suara terbanyak 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses hitung suara untuk Pileg 2024 masih berlangsung hingga saat ini.

Dari hasil hitung KPU pada 16 Feb 2024 17:30:00, progress: 2965 dari 8213 TPS (36.10 persen) menunjukan ada wajah-wajah baru yang muncul sebagai peraih suara terbanyak.

Untuk diketahui Riau Dapil II di DPR RI memiliki 6 kursi.

Baca juga: Ini 7 Caleg DPR RI Dapil Riau 1 yang Diprediksi Lolos Pileg 2024

Pada periode 2019-2024, anggota DPR RI dari Dapil Riau II diisi oleh:

  1. Abdul Wahid dari PKB
  2. Nurzahedy alias Eddy dari Gerindra
  3. Marsiaman Saragih dari PDIP
  4. Idris Laena dari Golkar
  5. Syahrul Aidi Maazat dari PKS
  6. Muhammad Nasir dari Demokrat

Namun dari hasil hitung di website KPU menunjukan potensi perubahan nama-nama yang bakal duduk di senayan dari Dapil Riau II. 

Selain ada wajah baru, ada pula potensi partai baru dari Dapil Riau II yang masuk ke senayan.

Baca juga: Hasil Quick Count Pileg 2024, Ini  Daftar Partai Terancam Tak Lolos Senayan, Ada PSI hingga Perindo

Berikut 6 nama Caleg Dapil Riau II yang meraih suara terbanyak dari hasil hitung suara sementara KPU:

  1. Abdul Wahid dari PKB dengan raihan 28.900 suara
  2. Muhammad Rohid dari Gerindra dengan raihan 13.914 suara
  3. Idris Laena dari Golkar dengan raihan 19.042 suara
  4. Syahrul Aidi Maazat dari PKS dengan raihan 30.562 suara
  5. Sahidin dari PAN dengan raihan 12.475 suara
  6. M. Nasir dari Demokrat dengan raihan 23.308 suara

Untuk diketahui, Dapil Riau II memiliki 5 wilayah Dapil yaitu:

  1. Indragiri Hilir
  2. Indragiri Hulu
  3. Kampar
  4. Kuantan Singingi
  5. Pelalawan

Disclaimer
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Tibunpekanbaru.com/Ilham Yafiz )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved