Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Pengungsi Rohingya Berkeliaran di RSUD Siak, Diamankan di Kantor Imigrasi

Pengungsi Rohingya ditemukan berkeliaran di kawasan RSUD tipe D Minas, Kabupaten Siak, Riau

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
12 pengungsi Rohingya diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dan akan ditempatkan di Rudenim Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pengungsi Rohingya ditemukan berkeliaran di kawasan RSUD tipe D Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Mereka diamankan pihak keamanan RSUD tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Budi Darmawan membenarkan adanya WNA asal Myanmar ditemukan di Kecamatan Minas, Minggu (18/2/2024) pukul 16.00 WIB.

Pihaknya mendapat informasi langsung dari Asisten I Setdakab Siak, Fauzi Azni.

“Kami menerima informasi bahwa di Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Minas Kabupaten Siak dijumpai 12 orang Warga Negara Asing,” kata Budi Darmawan, Selasa (20/1/2024).

Ia menguraikan, 12 WNA itu terdiri dari 7 orang laki-laki dan 5 orang perempuan.

Baca juga: Polisi Kembali Amankan Pengungsi Rohingya di Pekanbaru, Kali Ini 5 Orang, Ada Anak-anak

Baca juga: Rombongan Etnis Rohingya Diamankan di Panipahan, Hendak ke Malaysia Bersama TKI Ilegal

Pada saat pelaporan diamankan oleh pihak keamanan RSUD Kecamatan Minas.

“Setelah memperoleh informasi dari Asisten I, kami memerintahkan jajaran untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan informasi tersebut,” katanya.

Di lokasi kejadian, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Siak bersama dua orang Analis Keimgirasian melakukan penjemputan pengungsi tersebut.

Sebelumnya, telah diamankan oleh Kasi Keamanan dan ketertiban Kantor Kecamatan Minas bersama dengan Bhabinsa dan anggota Polsek Minas.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Kantor Kecamatan Minas, pukul 15.00 WIB ada orang asing yang diamankan oleh petugas terkait.

Petugas Imigrasi segera memeriksa dokumen yang dibawa oleh 12 WNA itu.

Petugas Imigrasi menemukan adanya 7 lembar dokumen surat keterangan yang dikeluarkan oleh UNHCR (United Nations High Commissioner of Refugees).

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa yang WNA datang dari Aceh.

“Sebanyak 12 orang yang diduga sebagai pengungsi berkewarganegaraan Myanmar tersebut tidak dapat berbahasa Inggris dan tidak dapat berbahasa Indonesia,” katanya.

Pihak Imigrasi Siak mengambil tindakan untuk menempatkan 12 WNA itu di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak. Kemudian dilakukan verifikasi dari UNHCR.

“Pengungsi ini nanti akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) di Pekanbaru,” katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved