Markas Pembuat dan Penjual ID Judi Online Omzet 18 M Digerebek di Dumai, Aset Para Pelaku Ditelusuri
Ditreskrimsus Polda Riau, menggerebek dua lokasi pembuatan dan penjualan ID permainan judi online di Dumai.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Lalu tersangka RA alias Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu, yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.
Terakhir, tersangka RP alias Djian, berperan sebagai operator dengan tugas yang sama dengan tersangka RA alias Rifki.
Tak hanya itu, para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri.
Para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID perminggu. Mereka mendapat upah Rp250 per ID.
"Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," papar Nasriadi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau menambahkan, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni sejak 2022.
"Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp18 miliar. Dimana setiap bulan omzetnya berkisar antara Rp700 juta sampai Rp800 juta," pungkas Nasriadi.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Dibeber Teman, Terkuak Awal Mula FN Dibully Berujung Tragedi Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Akselerasi Ekosistem EV di Pekanbaru: VinFast Tawarkan Nilai Lebih bagi Konsumen |
|
|---|
| 25 Contoh Bocoran Soal TKA Biologi 2025 untuk SMA, Sebagai Upaya Lulus Ujian dengan Nilai Tinggi |
|
|---|
| Lirik lagu Minang Carito Mambuek Luko yang dinyanyikan Randa Putra ft Rana Safira |
|
|---|
| Kunci Jawaban Halaman 182 IPAS Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka: Peta Sumber Daya Alam di Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.