Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Markas Pembuat dan Penjual ID Judi Online Omzet 18 M Digerebek di Dumai, Aset Para Pelaku Ditelusuri

Ditreskrimsus Polda Riau, menggerebek dua lokasi pembuatan dan penjualan ID permainan judi online di Dumai.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat memimpin penggerebekan lokasi pembuatan dan penjualan ID judi online 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus sindikat pembuat dan penjual akun ID judi online beromzet Rp 18 miliat masih didalami Tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau.

Ditreskrimsus Polda Riau, menggerebek dua lokasi pembuatan dan penjualan ID permainan judi online di Dumai.

Total ada 32 orang yang diamankan, dan 342 komputer rakitan yang disita.

Puluhan pekerja ini seluruhnya dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka yakni B alias Bams, M alias Ayang, RA alias Rifki, dan RP alias Djian. Mereka semua merupakan warga Kota Dumai.

Ternyata, pengakuan para tersangka, diketahui masih ada 1 orang pelaku yang termasuk otak aktivitas terlarang ini. Dia berada di Kota Jakarta.

Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka RBR alias Robby.

Pihak kepolisian juga melakukan penelusuran aset milik para pelaku ini.

"Tim melakukan tracing (penelusuran, red) aset milik pelaku," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Penjualan ID Judi Online Beromzet Rp18 Miliar, 5 Pelaku Ditangkap

Baca juga: Apes, Anggota KPPS Tak Terima Honor, Ternyata Ditilap Bendahara untuk Judi Online

Selain itu disebutkannya, petugas masih mendalami terkait dengan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.

"Bagian dari tindak lanjut juga, penyidik melakukan permintaan keterangan ahli ITE, ahli pidana dan ahli digital forensik. Sekaligus melakukan pemberkasan," ujar Nasriadi.

Pada penggerebekan , total ada 32 orang yang diamankan, dan 342 komputer rakitan yang disita.

Diuraikan Kombes Nasriadi, tersangka RBR alias Robby, berperan sebagai pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi ke media sosial, menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja lainnya.

Kemudian tersangka B alias Bams, berperan sebagai pemodal, penerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi.

Sementara tersangka Ma alias Ayang, berperan sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta penyalur upah operator dan pekerja.

Lalu tersangka RA alias Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu, yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.

Terakhir, tersangka RP alias Djian, berperan sebagai operator dengan tugas yang sama dengan tersangka RA alias Rifki.

Tak hanya itu, para pekerja lainnya, memiliki tugas tersendiri.

Para pekerja wajib membuat akun atau ID ke level 6, membuat minimal seribu ID perminggu. Mereka mendapat upah Rp250 per ID.

"Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," papar Nasriadi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau menambahkan, kegiatan ini sudah berlangsung selama 2 tahun, yakni sejak 2022.

"Omzet yang dihasilkan total sudah sekitar Rp18 miliar. Dimana setiap bulan omzetnya berkisar antara Rp700 juta sampai Rp800 juta," pungkas Nasriadi.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved