Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Apes, Anggota KPPS Tak Terima Honor, Ternyata Ditilap Bendahara untuk Judi Online

Apes sudah Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini, honor mereka ditilap bendahara untuk digunakan bermain judi online.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Apes, Anggota KPPS Tak Terima Honor, Ternyata Ditilap Bendahara untuk Judi Online 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apes sudah Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini, honor mereka ditilap bendahara untuk digunakan bermain judi online.

Kejadian ini menimpa anggots KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka tak kunjung menerima honor usai tugas pemungutan suara Pemilu 2024 selesai.

Usut punya usut ternyata sang bendahara bemain, menilap uang honor mereka.

Aparat kepolisian langsung menangkap bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial MH (23).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan Iptu Galuh Restu menyebut MH ditangkap di Kabupaten Tabalong, Kalsel. MH ditangkap usai dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan.

Iptu Galuh menuturkan, anggotanya hanya menemukan uang yang tersisa Rp17 juta di kamar pelaku. Pasalnya, pelaku telah menghambur-hamburkan uang honor KPPS untuk bermain judi online.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta dan saat ini (pelaku) sudah ditahan di Mapolres Balangan,” kata Iptu Galuh, Sabtu (17/2/2024), dilansir Kompastv.

MH pun mengaku telah mencairkan honor linmas dan KPPS dua hari sebelum hari pemilihan. Ia kemudian membayarkan honor linmas, tetapi menangguhkan honor KPPS untuk 126 orang.

Anggaran KPPS itu justru dialihkan ke rekening pribadinya. MH kemudian menggunakannya untuk berjudi hingga hanya tersisa RP17 juta.

Anggota KPPS TPS 12 Kelurahan Batu Piring, Sariatul Adawiyah mengaku kecewa uang honornya justru dilarikan pelaku. Padahal, Sariatul mengaku pihaknya mesti bekerja keras di TPS sejak Rabu (14/2) pukul 04.00 WITA hingga Kamis (15/2) pagi.

"Penghitungan suara di TPS 12 sampai jam 06.00 Wita pagi pada Kamis (15/2), lebih dari 24 jam kami bekerja dan diakhir pekerjaan berharap ada upah yang bisa mengurasi rasa lelah namun ternyata harus tertunda," sambung Sariatul, dikutip Kompas.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan. Pelaku dikenakan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved