Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Polisi Gerebek Lokasi Penjualan ID Judi Online Beromzet Rp18 Miliar, 5 Pelaku Ditangkap

Aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau, menggerebek lokasi pembuatan dan penjualan ID permainan judi online.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat memimpin penggerebekan lokasi pembuatan dan penjualan ID judi online 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek lokasi pembuatan dan penjualan ID permainan judi online.

Tak main-main, omzet yang diraup para pelaku ini mencapai Rp18 miliar.

Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi. Ada 2 lokasi yang sergap petugas yang berlokasi di Kota Dumai, Rabu (28/2/2024) malam.

Disebutkan Kombes Nasriadi, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan tim dari Subdit V Reskrimsus Polda Riau, terkait adanya aktivitas yang berkenaan dengan judi online.

"Ada 2 lokasi di Kota Dumai yang kita gerebek. Pertama di Jalan Sukajadi. Di sini ditemukan ada 21 orang berikut 194 unit komputer rakitan," kata Nasriadi, Kamis (29/2/2024).

"Lokasi kedua di Jalan Kelakap. Di sini kita temukan ada 10 pekerja berikut 148 komputer rakitan," imbuhnya.

Dengan begitu disebutkan Nasriadi, total ada 32 orang yang diamankan, dan 342 komputer rakitan yang disita.

Puluhan pekerja ini seluruhnya dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka yakni B alias Bams, M alias Ayang, RA alias Rifki, dan RP alias Djian. Mereka semua merupakan warga Kota Dumai.

Ternyata, pengakuan para tersangka, diketahui masih ada 1 orang pelaku yang termasuk otak aktivitas terlarang ini. Dia berada di Kota Jakarta.

Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka RBR alias Robby.

Diuraikan Kombes Nasriadi, tersangka RBR alias Robby, berperan sebagai pendana pembelian komputer rakitan, menjual akun judi ke media sosial, menerima rekapan operator, dan mengatur upah pekerja lainnya.

Kemudian tersangka B alias Bams, berperan sebagai pemodal, penerima laporan hasil kegiatan, dan penyewa tempat operasi.

Sementara tersangka Ma alias Ayang, berperan sebagai pemilik tempat operasi, pengawas pekerja agar mencapai target, serta penyalur upah operator dan pekerja.

Lalu tersangka RA alias Rifki, berperan sebagai operator, dengan mengkompulir akun atau ID dengan level tertentu, yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator, dan memberi upah pekerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved