Berita Riau

Sita 19 Kg Sabu, Polda Riau Bekuk 13 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional, Pengendali Napi di Sumut

Pengedar narkoba jaringan internasional kembali ditangkap Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, 13 orang tersangka dibekuk

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Ekspos kasus narkoba jaringan internasional kembali yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan13 orang tersangka, pengendali Napi di Sumut 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengedar narkoba jaringan internasional kembali ditangkap Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, 13 orang tersangka dibekuk.

Mereka masing-masing berinisial A (36), M (32), L (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR(27), IS (29), RM (23), AS (29).

Dalam kasus ini, aparat berhasil sita total 19 Kilogram narkotika jenis sabu dan 21.265 butir pil ekstasi.

Disinyalir, otak atau pengendali jaringan narkoba ini, yakni seorang narapidana penghuni Lapas di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berinisial NH.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.

Informasi ini ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

"Awalnya Subdit I Narkoba mengamankan 4 orang tersangka diduga sebagai becak darat (kurir, red) pada Senin, 14 Februari 2024," kata Manang, saat ekspos kasus, Senin (4/3/2024).

Lanjut Manang, penangkapan terhadap 4 tersangka ini, dilakukan di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dari sana, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih satu jaringan.

"Pada 19 Februari (2024), Polda Riau kembali melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku inisial A, namun pelaku berhasil melarikan diri," papar Manang.

"Dari rumah DPO tersebut, tim menemukan 448 gram sabu, 521 butir ekstasi dan happy five 26," imbuhnya.

Diterangkan Manang, pengungkapan berikutnya, yakni pada Minggu, 25 Februari 2024. Pengungkapan dilakukan Polda Riau bersama Polres Dumai.

Dimana, tim gabungan ini, melakukan penangkapan terhadap tersangka HA, dan menyita barang bukti 15 Kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari dalam mobil tersangka HA.

Pengungkapan berlanjut pada Jumat (1/3/2024). Koordinator kurir bersama 3 5 tersangka, ditangkap. Lokasinya masih berada di Kota Dumai.

"Bedasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami, para pelaku mengaku diperintahkan oleh Napi di Langkat, Sumatera Utara menjemput narkoba tersebut," tutur Manang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved