Berita Riau

Sita 19 Kg Sabu, Polda Riau Bekuk 13 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional, Pengendali Napi di Sumut

Pengedar narkoba jaringan internasional kembali ditangkap Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, 13 orang tersangka dibekuk

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Ekspos kasus narkoba jaringan internasional kembali yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan13 orang tersangka, pengendali Napi di Sumut 

Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini berujar, kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal ini.

Manang menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved