Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN Terbaru, Gaji ke 13 Dicarikan Juni 2024

THR ASN dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Editor: Sesri
tangkap layar
kapan pembayaran THR PNS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rincian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) 2024 terbaru.

THR ASN dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Aturan terkait THR dan gaji ke-13 ASN tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diteken Presiden Jokowi pada Rabu (13/3/2024).

Dikutip dari salinan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 itu diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Aparatur negara dan berhak menerima penghargaan, di antaranya PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Lebih lanjut, dalam salinan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat rincian besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Baca juga: UPDATE THR PNS 2024: Nilainya Kembali 100 Persen, Cair H-10 Lebaran

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved