Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis Syekh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diketuk, Vonis Lain Menanti

Kontroversi Syekh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya berakhir.

Istimewa
Vonis kejahatan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, Rabu (20/3/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kontroversi Syekh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya berakhir.

Kini pria berusia 77 tahun itu harus menghabiskan sisa usianya di penjara.

Syekh Ponpes Al Zaytun itu divonis satu tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Namun ia juga sedang menanti sejumlah vonis dari beberapa kejahatan yang diduga ia lakukan.

Vonis kejahatan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, Rabu (20/3/2024).

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Panji Gumilang sebelumnya melakukan pleidoi atau pembelaan diri atas tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama.

Terdakwa melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.

"Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut dia.

Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti.

Kasus Lain yang Menjerat Panji Gumilang

Selain kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga menghadapi kasus lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atau tahap I kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved