Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2024

Apa Hukumnya Memotong Ku Saat Siang di Bulan Ramadhan, Benarkah Membatalkan Puasa?

Inilah penjelasan soal momotong kuku humumnya apa di bulan Ramadhan, benarkah memotong ku dapat membatalkan ibadah puasa? simak di artikel ini

|
Viral4real via serambi
ilustrasi memotong kuku 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan, masih banyak hal yang masih menjadi tanda tanya umat muslim.

Terutama terkait hal apa saja yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di saat bulan suci Ramadgan, yakni soal memotong kuku.

Banyak petanyaan soal apa hukumnya memotong kuku pada bulan Ramadhan, saat ini menjalankan ibadah puasa?

Mungkin anda satu di antara yang belum paham soal hukum memotong kuku di bulan Ramadhan.

Dari pada ragu-ragu, silahkan simak penjelasan berikut ini, terkait hukum memotong ku pada bulan Ramadhan.

Semoga setelah membaca penjelasan singkat berikut ini, anda dapat pemahaman tentang hukum memotong kuku pada bulan Ramadhan.

Mengutip Kompas.com, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. KH. Syamsul Bakri, S.Ag., M.Ag. menjelaskan, hukum memotong kuku termasuk sunah.

“Memotong kuku termasuk sunah Nabi Muhammad," kata Syamsul, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/5/2020).

Syamsul juga menjawab kekhawatiran sejumlah orang, apakah memotong kuku membatalkan puasa.

“Jadi kalau bicara fikih puasa, kembali lagi ke fikih dasar puasa, yaitu apa saja yang membatalkan puasa," kata Syamsul.

"Di situ tidak ada yang namanya memotong kuku. Itu kan tidak ada, berarti tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Dihubungi secara terpisah, penceramah Ustaz Maulana juga menyampaikan bahwa memotong kuku saat puasa di bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa seseorang.

"Memotong kuku saat bulan Ramadhan atau puasa aman untuk dilakukan," kata Ustaz Maulana.

Menurut Ustaz Maulana, memotong kuku tidak membahayakan rongga mulut atau lainnya karena berada di luar tubuh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved