Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada 2024

Bupati Hingga Gubernur Terpilih di Pilkada 2024 Tak Bisa Langsung Dilantik

Bupati, Wali Kota hingga Gubernur pemenang Pilkada serentak 2024 tak bisa langsung dilantik di tahun yang sama. 

Istimewa
Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati, Wali Kota hingga Gubernur pemenang Pilkada serentak 2024 tak bisa langsung dilantik di tahun yang sama. 

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 untuk memberikan kesempatan kepada kepala daerah, baik bupati, wali kota hingga gubernur untuk menghabiskan masa jabatannya selama 5 tahun sesuai kontistusi.

Adapun kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan itu adalah sebagai berikut:

  1. Gubernur Jambi Al Haris
  2. Gubernur Sumbar Mahyeldi
  3. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal
  4. Bupati Malaka Simon Nahak
  5. Bupati Kebumen Arif Sugiyanto
  6. Bupati Malang Sanusi
  7. Bupati Nunukan Asmin Laura
  8. Bupati Rokan Hulu Sukiman
  9. Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto
  10. Wali Kota Bontang Basri Rase
  11. Wali Kota Bukittingi Erman Safar
  12. Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura
  13. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma'mun Amir

Mereka meminta agar MK menguji konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut para pemohon, implementasi pasal tersebut menyebabkan masa jabatan para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 menjadi tidak utuh lima tahun.

Kemudian pasal tersebut dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai kepala daerah yang memegang masa jabatan selama 5 tahun.

"Mahkamah dapat memahami maksud para Pemohon a quo yang hanya ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun 2024," papar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan, Rabu (20/3/2024).

Menurut Saldi, memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan sepanjang terkait Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024.“

MK memutuskan bahwa para kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 bisa terus menjabat sampai kepala daerah pengganti mereka dilantik.

(Tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved