Hasil Pemilu 2024

Resmi, Tim Hukum Anies-Muhamin Daftarkan Gugatan Pilpres 2024 ke MK

THN Anies-Cak Imin mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Editor: Sesri
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar capres-cawapres)nomor urut 1 resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara, sedangkan pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Tim hukum Amin tiba di Gedung MK, Kamis (21/3/2024) pagi dan mendaftarkan gugatan sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: PPP Rungkad Tak Lolos ke Senayan, Ini Perjalanan Partai Kabah Sejak Tahun 1977 Ikut Pemilu

Baca juga: Hasil Final Daftar 22 Caleg Artis Melenggang ke Senayan, Lolos Jadi Anggota DPR RI

Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

THN Anies-Muhaimin tampak membawa tumpukan berkas saat melakukan pendaftaran.

Tidak tampak petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) saat melakukan pendaftaran gugatan ini.

Sebelumnya, Muhaimin Iskandar menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan.

Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Cak Imin itu menanggapi pengumuman KPU terkait hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved