Kasus Korupsi di Riau
Jadi Saksi Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Mantan Bupati Sukarmis Banyak Jawab Tidak Tahu
Dalam sidang tersebut, Sukarmis yang dihadirkan sebagai saksi banyak menjawab dengan tidak tahu dan lupa saat dimintai keterangan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuasing tengah bergulir.
Mantan Bupati Kuansing dua episode, Sukarmis hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar engadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (21/3/2024).
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing ini, dua orang jadi terdakwa.
Hardi Yakub, mantan Kepala Bappeda dan Suhasman, mantan Kabag Pertanahan di Kabupaten Kuansing.
Dalam sidang tersebut, Sukarmis yang dihadirkan sebagai saksi banyak menjawab dengan tidak tahu dan lupa saat dimintai keterangan.
Ia menyatakan, pembangunan Hotel Kuansing, memang merupakan idenya saat menjabat Bupati.
Ia mengklaim, saat penyampaian ide untuk membangun hotel tersebut, seluruh bawahannya setuju. Tidak ada yang kontra.
"Tidak ada (yang kontra), semua pro. Saya sampaikan kepada para kepala dinas dan Sekda. Di mananya (waktu menyampaikan) saya lupa. Waktu itu saya bilang, Kalau kita buat hotel gimana, semua setuju," ungkap Sukarmis.
Sukarmis berujar, sebelum pelaksanaan pembangunan Hotel Kuansing, terlebih dahulu dilakukan pembebasan lahan. Dimana dirinya mengenal pemilik lahan tersebut.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 5 Ramadhan 1445 H Bengkalis, Inhil, Inhu, Kampar, Meranti, Kuansing
Baca juga: Ada Anak Bupati Kuansing dan Mantan Wabup, Nama Nama Caleg yang Duduk di DPRD Kuansing 2024 - 2029
"Kalau tak salah saya, Pak Susilowadi," ujar Sukarmis.
Saat ditanyai luasan lahan yang dibebaskan, serta apakah sudah dibaliknamakan, Sukarmis mengaku tak ingat dan tak tahu.
Ternyata terungkap, lokasi pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoer Rauf saat ini, bukanlah lokasi sebagaimana rencana yang sudah ditetapkan.
"Untuk lokasi, apa alasan pembangunan hotel itu di lokasi sekarang?," tanya JPU Andre.
"Yang jelas di situ sangat strategis. Persimpangan empat ke Sumbar, Inhu, Inhil, Pekanbaru. Itu sangat strategis untuk meningkatkan ekonomi dan pembangunan," jawab Sukarmis.
Dalam dakwaan JPU terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.
Penyidikan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit, Kejati Riau Masih Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di RSD Madani Pekanbaru, Terkait Pembangunan dan Rehab Gedung |
![]() |
---|
JPU Banding Atas Vonis 9,5 Tahun Eks Rektor UIN Suska Riau, Terdakwa Korupsi Dana BLU Kampus Rp7 M |
![]() |
---|
Eks Rektor UIN Suska Riau Terdakwa Korupsi Dana BLU Kampus Rp 7 M Lebih Divonis 9,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Serahkan 3 Tersangka Korupsi Rp46,6 M di Bank Pelat Merah KCP Bengkalis Riau ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.