Kasus Korupsi di Riau

Jadi Saksi Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Mantan Bupati Sukarmis Banyak Jawab Tidak Tahu

Dalam sidang tersebut, Sukarmis yang dihadirkan sebagai saksi banyak menjawab dengan tidak tahu dan lupa saat dimintai keterangan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Eks Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis (kemeja biru) saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, Kamis (21/3/2024)/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuasing tengah bergulir.

Mantan Bupati Kuansing dua episode, Sukarmis hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar engadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Kamis (21/3/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing ini, dua orang jadi terdakwa.

Hardi Yakub, mantan Kepala Bappeda dan Suhasman, mantan Kabag Pertanahan di Kabupaten Kuansing.

Dalam sidang tersebut, Sukarmis yang dihadirkan sebagai saksi banyak menjawab dengan tidak tahu dan lupa saat dimintai keterangan.

Ia menyatakan, pembangunan Hotel Kuansing, memang merupakan idenya saat menjabat Bupati.

Ia mengklaim, saat penyampaian ide untuk membangun hotel tersebut, seluruh bawahannya setuju. Tidak ada yang kontra.

"Tidak ada (yang kontra), semua pro. Saya sampaikan kepada para kepala dinas dan Sekda. Di mananya (waktu menyampaikan) saya lupa. Waktu itu saya bilang, Kalau kita buat hotel gimana, semua setuju," ungkap Sukarmis.

Sukarmis berujar, sebelum pelaksanaan pembangunan Hotel Kuansing, terlebih dahulu dilakukan pembebasan lahan. Dimana dirinya mengenal pemilik lahan tersebut.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 5 Ramadhan 1445 H Bengkalis, Inhil, Inhu, Kampar, Meranti, Kuansing

Baca juga: Ada Anak Bupati Kuansing dan Mantan Wabup, Nama Nama Caleg yang Duduk di DPRD Kuansing 2024 - 2029

"Kalau tak salah saya, Pak Susilowadi," ujar Sukarmis.

Saat ditanyai luasan lahan yang dibebaskan, serta apakah sudah dibaliknamakan, Sukarmis mengaku tak ingat dan tak tahu.

Ternyata terungkap, lokasi pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoer Rauf saat ini, bukanlah lokasi sebagaimana rencana yang sudah ditetapkan.

"Untuk lokasi, apa alasan pembangunan hotel itu di lokasi sekarang?," tanya JPU Andre.

"Yang jelas di situ sangat strategis. Persimpangan empat ke Sumbar, Inhu, Inhil, Pekanbaru. Itu sangat strategis untuk meningkatkan ekonomi dan pembangunan," jawab Sukarmis.

Dalam dakwaan JPU terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.

Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi Candra menjadi berada di lokasi sekarang milik Susilowadi. Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.

Pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.

Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved