Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran 2024 di Bank Dibatasi Rp 4 Juta per Orang, Ini Cara Tukarnya

Pembatasan penukaran uang dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran 2024 di Bank Dibatasi Rp 4 Juta per Orang, Ini Cara Tukarnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru yang bisa diakses masyarakat.

Penukaran uang baru sudah menjadi salah satu tradisi yang dilakukan masyarakat.

Uang baru yang telah ditukarkan biasanya akan diberikan sebagai angpau atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sanak saudara saat Lebaran.

Penukaran uang baru menjadi momen yang ditunggu masyarakat menjelang Lebaran.

Untuk mengantisipasi membludaknya permintaan penukaran uang baru di tahun ini, BI juga menyiapkan lebih banyak uang yang beredar.

Adapun jumlah uang baru yang diedarkan pada momen lebaran tahun ini yakni sebesar Rp 197,6 triliun.

Jumlah ini meningkat sekitar 4,65 persen bila dibanding dengan peredaran uang tunai pada momentum yang sama tahun lalu yang hanya Rp 189 triliun.

Untuk mempermudah akses masyarakat, penukaran uang baru tahun ini dibuka di 449 titik yang berlokasi di tempat-tempat strategis.

BI Batasi Penukaran Uang Baru

Dalam postingan di akun Instagram Bank Indonesia (BI) dijelaskan penukaran uang baru akan dibatasi yakni sebesar Rp 4 juta per orang.

Pembatasan penukaran uang dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Meski dibatasi, tapi batas maksimal penukaran uang ditahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pasalnya, pada 2023, jumlah uang tunai yang bisa ditukar oleh masyarakat dari Rp 3,8 juta dan kini naik menjadi Rp 4 juta.

Syarat Tukar Uang Baru

Berdasarkan data yang dihimpun dari portal pintar.bi.go.id, berikut syarat tukar uang baru lebaran 2023 via PINTAR.

  • Masyarakat wajib memesan ( booking ) melalui website PINTAR Bank Indonesia.
  • Saat memesan, pelanggan juga dapat menentukan jenis pecahan uang Rupiah sesuai stok di lokasi Kas Keliling.
  • Jumlah ketersediaan uang logam dan uang kertas berbeda tergantung alokasi di masing-masing titik.
  • Jumlah penukaran uang logam maksimal 250 keping untuk setiap pecahan uang logam.
  • Jumlah penukaran uang kertas adalah kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan uang kertas.
  • BI berhak memberi uang Rupiah dari berbagai jenis tahun emisi.
  • Syarat tukar uang baru di Bank Indonesia yang harus dipahami adalah pelaksanaan transaksi hanya sesuai waktu, tanggal, dan lokasi pada bukti pemesanan.
  • Penukar harus menunjukkan bukti pesan digital atau cetak.
  • Penukar wajib membawa uang Rupiah sesuai nominal pada bukti pesan.
  • Uang dalam kondisi layak dan memenuhi syarat tukar uang baru, yaitu tanpa perekat, selotip, lakban, atau staples.
  • Uang dipisah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi serta harus disusun searah.
  • Uang dari BI bisa dari berbagai tahun emisi dengan nilai nominal yang sama.
  • Penggantian uang Rupiah dilakukan selama dapat diketahui keasliannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved