Ramadhan 2024
DISAHKAN ! Kemenag Pekanbaru Putuskan Besaran Zakat Fitrah tahun 2024 yang Harus Dikeluarkan
Sudah disahkan kemenang Pekanbaru , Segini Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan tahun 2024 ini . Termasuk kapan penyalurannya
Penulis: M Iqbal | Editor: Budi Rahmat
Hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi dapun untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa:
Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng susu cap nona. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.
Kemudian, sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada Pekan Pertama Bulan Ramadan.
Disampaikan juga besaran per jenis beras dengan 2,7 Kg perhitungannya, yaitu Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp. 18.000,- dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Ramos Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, Mudik / Solok / Anak Daro Rp. 18.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Topi Koki Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200,-, Belida Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, dan Bulog Rp. 11.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 31.050.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya, Baitul Mal dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kedua, Melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko.
Ketiga, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 24 April 2024 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com.
Demikian informasi terkait dnegan besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan di Kota pekanbaru . (*)
( Tribunpekanbaru.com )
| Jadwal Buka Puasa Hari Ini Pekanbaru Jumat 7 Maret 2025, Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 PDF |
|
|---|
| Apa Itu Halal Bihalal yang Trend Usai Lebaran? Arti Halal Bihalal dan Sejarahnya |
|
|---|
| Bolehkan Berhubungan Badan saat Hari Raya Idul Fitri? Ustaz Yahya Jelaskan Hukumnya |
|
|---|
| 12 LINK Download Foto Uang THR Lebaran 2024 |
|
|---|
| VIRAL TIKTOK, 21 Pantun Lucu Minta THR untuk Idul Fitri 2024: Cocok Dikirim Via Media Sosial |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.