Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2024

DISAHKAN ! Kemenag Pekanbaru Putuskan Besaran Zakat Fitrah tahun 2024 yang Harus Dikeluarkan

Sudah disahkan kemenang Pekanbaru , Segini Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan tahun 2024 ini . Termasuk kapan penyalurannya

Penulis: M Iqbal | Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Segini besaran zakat Fitrah di Kota pekanbaru 

Hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi dapun untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa:

Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng susu cap nona. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.

Kemudian, sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada Pekan Pertama Bulan Ramadan.

Disampaikan juga besaran per jenis beras dengan 2,7 Kg perhitungannya, yaitu Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp. 18.000,- dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Ramos Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, Mudik / Solok / Anak Daro Rp. 18.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Topi Koki Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200,-, Belida Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, dan Bulog Rp. 11.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 31.050.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya, Baitul Mal dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kedua, Melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko.

Ketiga, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 24 April 2024 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com.

Demikian informasi terkait dnegan besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan di Kota pekanbaru . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved