Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilwako Pekanbaru

MENGINTIP Harta Bakal Calon Walikota Pekanbaru: LHKPN Agung Nugroho Meroket, Setahun Naik Rp 16 M

Menariknya, berdasarakan situs elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Agung Nugroho melonjak taham selang satu tahun.

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Firmauli Sihaloho
IST
Harta Bakal Calon Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Meroket 

Selain aktif di IMI, Agung Nugroho juga aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Di KNPI, Agung pun bertemu dengan pujaan hati yang saat ini menjadi isterinya yang saat itu sebagai ketua Kabupaten Indragiri Hilir

Bahkan suami dari senator Demokrat, Sulastri itu pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Pekanbaru.

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau ini juga aktiv dalam membantu pembangunan masjid, semenisasi jalan dan memberikan advokasi terhadap masyarakat yang mengalami masalah kesehatan dan pendidikan.

Mengenal LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Sejarah singkat tentang lahirnya LHKPN berawal pada masa pemerintahan BJ Habibie.

Dalam rangka mengatasi masalah korupsi, presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 1999.

Dalam keputusan itu dibahas tentang pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

KPKPN merupakan lembaga independen yang berfungsi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

Namun sejak Presiden Megawati Soekarno Putri mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 pada 2002, KPKPN kemudian dibubarkan.

Sejak itu KPKPN menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK dan lahirlah LHKPN.

Pada pelaporan LHKPN, terdapat individu-individu yang dikenakan wajib lapor LHKPN. Siapa saja yang masuk dalam wajib lapor LHKPN ini ditentukan berdasarkan Undang-undang serta Inpres dan surat edaran Menteri Pertahanan.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved