Pilwako Pekanbaru
MENGINTIP Harta Bakal Calon Walikota Pekanbaru: LHKPN Agung Nugroho Meroket, Setahun Naik Rp 16 M
Menariknya, berdasarakan situs elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Agung Nugroho melonjak taham selang satu tahun.
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Firmauli Sihaloho
Selain aktif di IMI, Agung Nugroho juga aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Di KNPI, Agung pun bertemu dengan pujaan hati yang saat ini menjadi isterinya yang saat itu sebagai ketua Kabupaten Indragiri Hilir
Bahkan suami dari senator Demokrat, Sulastri itu pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Pekanbaru.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau ini juga aktiv dalam membantu pembangunan masjid, semenisasi jalan dan memberikan advokasi terhadap masyarakat yang mengalami masalah kesehatan dan pendidikan.
Mengenal LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Sejarah singkat tentang lahirnya LHKPN berawal pada masa pemerintahan BJ Habibie.
Dalam rangka mengatasi masalah korupsi, presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 1999.
Dalam keputusan itu dibahas tentang pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
KPKPN merupakan lembaga independen yang berfungsi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
Namun sejak Presiden Megawati Soekarno Putri mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 pada 2002, KPKPN kemudian dibubarkan.
Sejak itu KPKPN menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK dan lahirlah LHKPN.
Pada pelaporan LHKPN, terdapat individu-individu yang dikenakan wajib lapor LHKPN. Siapa saja yang masuk dalam wajib lapor LHKPN ini ditentukan berdasarkan Undang-undang serta Inpres dan surat edaran Menteri Pertahanan.
Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim.
| Anggota DPD RI Turun Gunung Menangkan Calon Wali Kota dan Wawako di Pilwako Pekanbaru |
|
|---|
| Bawaslu Pekanbaru Belum Terima Laporan Pelanggan Selama Kampanye |
|
|---|
| Ribuan Personel Satlinmas Dipersiapkan Bantu Pengamanan di Seluruh TPS Pilwako Pekanbaru 2024 |
|
|---|
| Tahapan Kampanye Pilwako Pekanbaru 2024 Bergulir, Jangan Pasang APK di Rumah Ibadah Atau Sekolah |
|
|---|
| Penetapan Paslon Pilwako Pekanbaru 2024 Sudah Dilakukan, Nasib APS Segera Ditentukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Calon-Walikota-Pekanbaru-Agung-Nugroho-Meroket.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.