Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilwako Pekanbaru

MENGINTIP Harta Bakal Calon Walikota Pekanbaru: LHKPN Agung Nugroho Meroket, Setahun Naik Rp 16 M

Menariknya, berdasarakan situs elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Agung Nugroho melonjak taham selang satu tahun.

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Firmauli Sihaloho
IST
Harta Bakal Calon Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Meroket 

Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.

Sementara itu menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau

lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor,

Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved