Berita Kepulauan Meranti

6 Anak Laki-laki Dibawah Umur di Kepulauan Meranti Riau Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis

Enam anak laki-laki dibawah umur jadi korban pencabulan oleh pria berinisial AG (30) warga Desa Tanjung Gemuk Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Sesri
DOK Polres Meranti
AG (30) warga Desa Tanjung Gemuk Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ditangkap kasus pencabulan anak dibawah umur 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Enam anak dibawah umur jadi korban pencabulan sesama jenis oleh pria berinisial AG (30) warga Desa Tanjung Gemuk Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.

Aksi bejat yang dilakukan AG ini terungkap setelah salah satu orangtua korban menemukan pesan percakapan tak biasa antara anaknya MD dengan pelaku AG.

Dalam percakapan tersebut pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Orangtua langsung memanggil sang anak dan menanyakan isi percakapan  WhatsApp tersebut.

Korban mengakui telah dipaksa oleh Pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan Desember 2023.

Dari keterangan korban, Pelaku juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap 5 orang temannya.

Kapolres Kepulauan Meranti melalui, Polsek Rangsang IPDA Anton Hilman S.H, membenarkan mengatakan pelaku sudah ditangkap dan pihaknya tengah melakukan penyidikan.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak TK Swasta di Pekanbaru Oleh Teman Satu Sekolah Tuntas, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Ini Jumlah Harta Kekayaan 3 Kandidat Terkuat Calon Bupati di Pilkada Meranti 2024

Dari introgasi singkat terhadap pelaku, diketahui AG juga melakukan perbuatan cabul dan perbuatan tidak senonoh terhadap 6 Korban.

Keseluruhan korban merupakan anak laki-laki.

Korban Inisal MDF (13), MA (13), RA (13), MS(14), MD (13), dan IA (11)

“Benar, kita ada penangkapan satu orang berinisal AG warga Desa Tanjung Gemuk, dalam dugaan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,"jelas IPDA Anton Hilman S.H.

Pelaku diamankan saat tengah berada di rumah.

Tersangka diamankan atas dasar laporan Nomor B/04/IV/2024/POLDA RIAU/RES.KEP.MERANTI SEK.RANGSANG, pada 27 April 2024.

Tersangka AG mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap MA sebanyak 3 kali sejak bulan Maret 2024 sampai dengan bulan April 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 Unit Handphone Merk VIVO Y15 Warna Biru Tua yang didapat dari Tersangka AG, 1 Unit Handphone Merk VIVO 1901 Warna hitam kombinasi merah yang di dapat dari Korban MDF.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved