Sabtu, 23 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Serentak

BURUAN! KPU Bengkalis Riau Rekrut 465 PPS, Begini Cara Mendaftar

KPU Bengkalis akan merekrut 465 PPS yang akan ditugaskan di 155 kelurahan dan desa. Mereka akan bertugas untuk Pilkada Bengkalis 2024

Tayang:
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Rinal Maradjo
tribunpekanbaru.com
Pilkada Bengkalis 2024, Provinsi Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis mulai membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) tingkat Desa dan kelurahan sekabupaten Bengkalis untuk Pilkada 2024 ini, Kamis (2/5).

Pendaftaran PPS dilakukan secara daring melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) mulai hari ini hingga 8 Mei mendatang. 

Hal ini diungkap langsung Komisioner KPU Bengkalis Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Mukhlasin kepada Tribunpekanbaru.com.

"Untuk pendaftaran PPS sudah kita buka melalui SIAKBA mulai hari ini sampai tanggal 8 Mei mendatang. Kita membutuhkan sebanyak 3 orang setiap kelurahan dan desa total kebutuhan kita 465 orang yang akan ditempatkan di 155 kelurahan dan desa," terang Mukhlasin.

Menurut dia, pendaftaran penerimaan PPS ini terbuka untuk umum,

siapapun yang ingin mendaftarkan diri bisa memasukkan berkasnya sesuai dengan persyaratan yang sudah di tentukan.

Baca juga: Kasmarni Kembali Maju di Pilkada Bengkalis 2024, PDIP Buka Pintu Koalisi

Baca juga: Sosok Sanusi Anggota DPRD Bengkalis Riau, Fokus Perjuangkan Masalah Ketenagakerjaan

Penempatan nantinya sesuai dengan domisili masing masing PPS yang sudah dinyatakan lulus. 

Selain melakukan pendaftaran secara online, berkas pendaftaran juga harus dikirimkan secara fisik oleh pelamar kepada KPU Bengkalis.

Berkas ini paling lambat diterima sebelum masa tes tertulis yang akan dilakukan KPU Bengkalis.

"Jadi selain mengisi pendaftaran online para pendaftar juga harus mengirimkan berkasnya ke KPU Bengkalis. Kita terima sebelum pelaksanaan tes tertulis," tegasnya.

Menurut Mukhlasin, pendaftaran terbuka untuk umum, siapa saja yang ingin mendaftarkan diri bisa selagi memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Termasuk PPS sebelumnya pada Pemilu 2024 bisa mendaftarkan diri kembali untuk menjadi PPS Pilkada Serentak 2024 ini.

"Mereka yang jadi PPS pada Pemilu kemarin, juga memiliki peluang sama bisa mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh rangkaian tes penerimaan yang akan dilaksanakan," tandasnya.

( Tribunpekanbaru.com/ Muhammad Natsir )  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved