Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

P21, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka Pidana Keimigrasian WNA Malaysia ke Jaksa

Seorang WNA diamankan dan disidik penyidik Kantor Imigrasi Pekanbaru, langgar pidana keimigrasian, berkas P-21 diserahkan ke jaksa

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ilham Yafiz
ist
P21, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka Pidana Keimigrasian WNA Malaysia ke Jaksa 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masuk secara ilegal, seorang warga negara Malaysia diamankan petugas Imigrasi pekanbaru.

Seorang warga negara Malaysia berinisial ZP diamankan dengan perkara tindak pidana keimigrasian.

Proses hukum dilakukan terhadapnya.

Usai penyidikan dirampungkan, Imigrasi Pekanbaru menyerahkan berkas dan tersangka ke jaksa, atau P21.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir mengungkapkan jika ZP melanggar keimigrasian.

"ZP akan ditindak secara hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian," sebutnya dalam jumpa pers, Kamis (2/5/2024), didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino.

Baca juga: Pengungsi Rohingya Berkeliaran di RSUD Siak, Diamankan di Kantor Imigrasi

Tersangka ZP (di belakang baju tahanan) diamankan dengan perkara tindak pidana keimigrasian.
Tersangka ZP (di belakang baju tahanan) diamankan dengan perkara tindak pidana keimigrasian.

Diketahui ZP memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada tanggal 9 Februari 2024.

ZP kemudian melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat dan kemudian ke Konsulat Malaysia Pekanbaru.

Pada tanggal 19 Februari 2024, ZP ditangkap oleh petugas, setelah dilakukan pengecekan, paspor ZP ternyata telah habis masa berlakunya.

Masa berlaku pasport habis pada tanggal 29 November 2023 dan tidak ditemukan cap masuk ke Indonesia secara resmi.

ZP kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru sejak tanggal 5 Maret 2024.

Berkas perkara ZP telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 29 April 2024.

ekspose pengungkapan tindak pidana keimigrasian dengan tersangka seorang warga malaysia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir pada ekspose pengungkapan tindak pidana keimigrasian dengan tersangka seorang warga malaysia, Kamis (2/5/2024)

Hal ini merupakan komitmen Kemenkumham Riau untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.

Sebelumnya Kemenkumham Riau telah melaksanakan penegakan hukum keimigrasian sebanyak 40 Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK).

Sebanyak 21 orang Warga Negara Asing sudah di deportasi sampai April 2024 yang terdiri dari Warga Negara Bangladesh, Malaysia dan Thailand,

Sementara itu sebanyak 19 orang lainnya masih menunggu proses administrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved