Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Ini Kasus Korupsi yang Menyeret Mantan PNS Pemko Pekanbaru, Ditangkap Setelah Lebih 10 Tahun Buron

Mantan PNS Pemko Pekanbaru yang menyandang status koruptor itu diamankan tim kejaksaan di kediamannya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
ISTIMEWA
Mantan PNS Pemko yang buron lebih 10 tahun dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buron lebih dari 10 tahun, Mantan PNS Pemko Pekanbaru bernama Hayati Gani akhirnya ditangkap.

Hayati Gani terseret kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

Saat menjabat tahun 2028 itulah, Hayati melakukan penyelewengan belanja hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, jualan rokok dengan total anggaran senilai Rp500 juta.

Wanita 69 tahun yang menyandang status koruptor itu diamankan tim kejaksaan di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Kota Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel menyebut, penangkapan terhadap buronan ini dilakukan tim Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Bidang Intel Kejati Riau dan Seksi Intel Kejari Pekanbaru.

Baca juga: Libur Lebaran Usai, Pemko Pekanbaru Tidak Terapkan WFH, Seluruh PNS Wajib Masuk Selasa Besok

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di PMI Riau Rp 5 Miliar Lebih, Bakal Naik Penyidikan?

"Ditangkap Kamis malam kemarin," kata Marel, Jumat (3/5/2024).

Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013.

Hayati dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut dia, Hayati dihukum 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Setelah berhasil diamankan, Hayati dibawa ke sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, ia dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru untuk dieksekusi.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved