Berita Pekanbaru
Ini Kasus Korupsi yang Menyeret Mantan PNS Pemko Pekanbaru, Ditangkap Setelah Lebih 10 Tahun Buron
Mantan PNS Pemko Pekanbaru yang menyandang status koruptor itu diamankan tim kejaksaan di kediamannya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Buron lebih dari 10 tahun, Mantan PNS Pemko Pekanbaru bernama Hayati Gani akhirnya ditangkap.
Hayati Gani terseret kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.
Saat menjabat tahun 2028 itulah, Hayati melakukan penyelewengan belanja hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, jualan rokok dengan total anggaran senilai Rp500 juta.
Wanita 69 tahun yang menyandang status koruptor itu diamankan tim kejaksaan di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Kota Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel menyebut, penangkapan terhadap buronan ini dilakukan tim Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI bersama dengan Bidang Intel Kejati Riau dan Seksi Intel Kejari Pekanbaru.
Baca juga: Libur Lebaran Usai, Pemko Pekanbaru Tidak Terapkan WFH, Seluruh PNS Wajib Masuk Selasa Besok
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di PMI Riau Rp 5 Miliar Lebih, Bakal Naik Penyidikan?
"Ditangkap Kamis malam kemarin," kata Marel, Jumat (3/5/2024).
Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013.
Hayati dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjut dia, Hayati dihukum 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.
Setelah berhasil diamankan, Hayati dibawa ke sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, ia dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru untuk dieksekusi.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Pria Terduga Maling yang Jatuh Dari Atap Karena Didorong Warga di Pekanbaru Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Petugas Satpol PP Pekanbaru Bakal Tindak Tegas PKL yang Masih Jualan di Bahu Jalan dan Trotoar |
|
|---|
| Vonis Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dinilai Ringan, Jaksa Banding agar Hukuman 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Proses Pembukaan Simpang Purna MTQ Pekanbaru Dimulai, Sejumlah Pohon Mahoni Puluhan Tahun Dipindah |
|
|---|
| Cegah Kanker Leher Rahim, Para Remaja di Kota Pekanbaru Diajak Untuk Vaksin HPV |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.