Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Serentak 2024

Caleg Terpilih Tetap Dilantik Jadi Legislator Meski Kalah di Pilkada 2024

Para Caleg tak perlu mengundurkan diri. Tak hanya itu, para Caleg terpilih masih bisa dilantik sebagai anggota dewan jika tak terpilih di Pilkada 2024

Istimewa
Caleg Terpilih Tetap Dilantik Jadi Legislator Meski Kalah di Pilkada 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengharuskan Caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada Serentak 2024 mengundurkan diri.

Pilkada Serentak di Indonesia akan digelar pada 27 November 2024. 

Sejumlah Caleg terpilih awalnya merasa ragu ingin maju di Pilkada 2024 karena belum ada keputusan dari KPU.

Namun saat ini KPU memberikan kabar gembira bagi Celeg terpilih hasil Pileg di Pemilu 2024. 

Para Caleg tak perlu mengundurkan diri. Tak hanya itu, para Caleg terpilih masih bisa dilantik sebagai anggota dewan jika tak terpilih di Pilkada 2024.

Namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (9/5/2024).

Meski demikian, ia menyebut jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPD, ataupun DPRD dan maju pilkada maka diwajibkan mundur dari jabatannya.

Hal demikian juga berlaku bagi seseorang yang saat ini menjadi anggota DPR/DPRD dan terpilih, maka wajib mundur.

“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelas dia.

Hasyim menambahkan, bagi mereka Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dan terpilih maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Menurut dia, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu. 

Lalu, jika kalah, statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.

 “Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," kata Hasyim.

Sumber: Kompas TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved