Kadisdik Riau Tersangka Korupsi
5 Fakta Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 2,3 Miliar yang Jerat Kadisdik Riau TFT
Dugaan tindak pidana rasuah ini terjadi saat Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Riau.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, Rabu (15/5/2024) sore.
Tim penyidik Pidsus Kejati Riau setelah melakukan gelar perkara, dan hasilnya disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran di sekretariat DPRD Riau.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, jaksa melakukan gelar perkara dan menetapkan Fauzan sebagai tersangka.
Fauzan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru.
Berikut fakta-fakta kasus korupsi yang menjerat Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai yang dirangkum Tribunpekanbaru.com:
1. Terjadi Saat Menjabat Plt Sekwan DPRD Riau
Dugaan tindak pidana rasuah ini terjadi saat Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Riau.
Ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode Oktober - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Tengku Fauzan Tambusai sendiri baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau pada Januari 2024 ini.
2. Modus Perjalanan Dinas Fiktif
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, Fauzan diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022.
"Modus tersangka, yaitu perjalanan dinas fiktif. Uangnya digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," ungkap Bambang.
Selaku Plt Sekretaris DPRD Riau, Fauzan disebut memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas selama dua bulan.
Dokumen dimaksud berupa nota dinas, surat perintah tugas, kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, tiket transportasi sampai tagihan pembayaran hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, Fauzan selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut.
Kasus Korupsi di Riau
Tengku Fauzan Tambusai
Kepala Dinas Pendidikan Riau
Plt Sekwan DPRD Riau
Perjalanan Dinas
perjalanan dinas fiktif
| Eks Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Segera Disidang |
|
|---|
| Berkas Perkara Eks Kadisdik Riau Dilimpahkan Ke Jaksa Peneliti, Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Diperpanjang Lagi, Pekan Depan Tahap I |
|
|---|
| Masa Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Diperpanjang |
|
|---|
| Kadisdik Riau Tengku Fauzan Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.