Kadisdik Riau Tersangka Korupsi
5 Fakta Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 2,3 Miliar yang Jerat Kadisdik Riau TFT
Dugaan tindak pidana rasuah ini terjadi saat Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) atau DPRD Riau.
"Tersangka memerintahkan saudara K, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saudara MAS, selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh saudara EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi," kata Bambang.
3. Catut Nama Pegawai untuk Pencarian Dana
Untuk pencairan dana, Fauzan disebut turut mencatut nama beberapa pegawai.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai, dilakukan pemotongan Rp 1,5 juta.
Lalu diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
"Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada," ulas Bambang.
4. Kerugian Negara Rp 2,3 miliar lebih
Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana, mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih.
5. Ditahan 20 Hari Ke Depan
Usai ditetapkan Tengku Fauzan Tambusai langsung ditahan Rabu (15/5/2024) sore.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto berujar, penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan juga objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Penahanan, bertujuan pula untuk mempercepat proses penyidikan yang sedang dilakukan.
"(Alasan) secara subjektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi," papar Bambang, Rabu petang.
Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)
Kasus Korupsi di Riau
Tengku Fauzan Tambusai
Kepala Dinas Pendidikan Riau
Plt Sekwan DPRD Riau
Perjalanan Dinas
perjalanan dinas fiktif
| Eks Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Segera Disidang |
|
|---|
| Berkas Perkara Eks Kadisdik Riau Dilimpahkan Ke Jaksa Peneliti, Kasus Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Diperpanjang Lagi, Pekan Depan Tahap I |
|
|---|
| Masa Penahanan Kadisdik Riau Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Diperpanjang |
|
|---|
| Kadisdik Riau Tengku Fauzan Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.