Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kadisdik Riau Tersangka Korupsi

Kadisdik Riau Tengku Faizan Pakai Nama Pegawai untuk Pencairan Dana Perjalanan Dinas Fiktif

Dalam pencairan dana perjalanan dinas fiktif itu, Tengku Fauzan Tambusai mencatut nama pegawainya.

Editor: Sesri
ist
Ini Modus Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Tersangka Anggaran Perjalanan Dinas Senilai Rp 2,3 M 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.

Dugaan rasuah terjadi, Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.

Dalam pencairan dana perjalanan dinas fiktif itu, Tengku Fauzan Tambusai mencatut nama pegawainya.

Uang itu masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebut ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode Oktober - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

"Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan saudara K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan saudara MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi saudara EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi," jelas Bambang, Rabu petang.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Rp 2,3 Miliar yang Jerat Kadisdik Riau TFT

Baca juga: Selain Anggaran Perjalanan Dinas, Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Riau Juga Jadi Temuan

Lanjut Bambang, setelah uang kegiatan perjalanan dinas tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta.

Uang yang dipotong diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

"Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada," ulas Bambang.

Diterangkannya, perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih.

Tengku Fauzan Tambusai langsung ditahan oleh tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Rabu (15/5/2024).

Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabar penetapan tersangka Korupsi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai oleh Kejati Riau membuat geger pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Riau. Mereka seolah tak percaya kabar tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved