Pelecehan Anak di Pelalawan

Oknum Guru Pesantren di Pangkalan Kerinci Riau, Lecehkan 5 Murid Laki-laki Sejak Tahun 2021

Oknum guru pesantren di Pangkalan Kerincin Riau itu ternyata melancarkan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2024 atau sekitar tiga tahun.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Satu dari tiga kasus tindak pidana pelecehan anak di bawah umur yang diungkap Polres Pelalawan dalam pers rilis, Jumat (24/5/2024), tersangkanya merupakan oknum guru pesantren di Pangkalan Kerinci. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satu dari tiga kasus tindak pidana pelecehan anak di bawah umur yang diungkap Polres Pelalawan dalam pers rilis, Jumat (24/5/2024), tersangkanya merupakan oknum guru pesantren di Pangkalan Kerinci.

Tersangka berinisial TA (38) yang merupakan guru dan ustad di sekolah yang berbasis keagamaan itu.

Pelaku melecehkan 5 orang siswa laki-laki yang menjadi peserta didik di lingkungan sekolah yang namanya cukup terkenal itu.

Adapun identitas para korban yakni MS, RAP, N, AD, dan HYD yang memiliki usia dalam rentang 14 sampai 18 tahun.

"Pelaku ini dikenal baik dan sangat dekat dengan murid maupun orangtua siswa. Ada lima korban yang sudah melaporkan ke kita. Satreskrim terus mendalaminya," turun Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK dalam konperensi pers, Jumat (24/5/2024).

Suwinto menjelaskan, pelaku ternyata melancarkan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2024 atau sekitar tiga tahun.

Setelah dilaporkan ke Mapolres barulah diketahui jika korbannya tidak hanya satu orang saja.

Bahkan ada korban yang mendapat pelecehan sejak kelas 1 SMP dan sekarang telah duduk di bangku SMA di lembaga pendidikan tersebut.

Baca juga: Tersangka atas 3 Kasus Pelecehan Anak di Pelalawan Riau Terancam 12 hingga 15 Tahun Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Pelalawan Ekspos 3 Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ayah Hingga Guru

"Kuat dugaan jika tersangka memiliki kelainan atau penyimpangan seksual. Korbannya sesama jenis dan anak di bawah umur," beber Suwinto.

Adapun aksi cabulnya dilancarkan di lingkungan pesantren dan kebanyakan di ruangan kerja atau ruang pribadi oknum ustad ini.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya terkait perbuatan TA.

Setelah beberapa lama, ternyata sesama orangtuanya dan pihak sekolah berkomunikasi hingga diketahui korbannya sampai 5 orang.

Alhasil wali murid dan pihak pesantren melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Hingga akhirnya tersangka TA diamankan Satreskrim.

"Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif," ujar Suwinto.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Tofel menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku motifnya melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang sejenis lantaran pernah menjadi korban pelecehan.

Bahkan warga Bunut, Pelalawan itu telah melakukan perbuatan cabul saat bertugas di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

"Tersangka ini sudah memiliki istri dan bahkan dikaruniai 6 orang anak," beber Kris Tofel.

( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved