Pelecehan Anak di Pelalawan

Tersangka atas 3 Kasus Pelecehan Anak di Pelalawan Riau Terancam 12 hingga 15 Tahun Penjara

Tiga tersangka dalam tiga kasus Pencabulan Anak dibawah umur di Pelalawan terancam hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Tiga kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang diungkap Polres Pelalawan dirilis dalam konperensi pers pada Jumat (24/5/2024) pagi di aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tiga tersangka dalam tiga kasus Pencabulan Anak dibawah umur di Pelalawan terancam hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini terjadi dalam waktu dan lokasi yang berbeda-beda, termasuk korban dari setiap tersangka juga berbeda jenis kelamin, namun berusia di bawah umur.

"Ketiga pelaku ini melakukan pelecehan yang semua korbannya anak di bawah umur. Dua diungkap Polres dan satu lagi Polsek Pangkalan Kuras," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Satu kasus pencabulan pelakunya seorang guru di sebuah sekolah di Kecamatan Pangkalan Kerinci berinisial TA (38).

Oknum guru ini mengajar di sekolah yang berbagai agama dan korbannya merupakan siswanya sendiri sebanyak 5 orang.

TA merupakan guru di pesantren dan seluruh korbannya peserta didiknya.

Kemudian kasus pelecehan yang dilakukan tersangka YG (45) terhadap korban berinisial JG.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Pelalawan Ekspos 3 Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ayah Hingga Guru

Pelaku merupakan ayah kandung dari korban yang dilecehkan di perkebunan kelapa sawit di KIK Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan.

Bahkan YG sempat mengancam putrinya pakai parang saat hendak melancarkan aksi bejatnya.

Kasus ketiga yakni seorang pria berinisial W (44) yang melecehkan korban perempuan di bawah umur berinsial DPN (13).

Korban merupakan penyandang disabilitas yang dilecehkan pelaku di bawah ancaman.

Kejadian berlangsung di Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Para tersangka diancam dengan hukuman penjara antara 12 sampai 15 tahun," tambah Kapolres Suwinto.

Adapun pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka yakni Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved