UPDATE KORUPSI Jalan Tol Padang: 13 Orang Kembali Dijadikan Tersangka, Akan Bertambah
pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru, lebih dari satu. Penetapan tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Setelah diusut lebih lanjut, diketahui Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.
Pada Juni 2020, Kejati menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil itu, ternyata diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.
Delapan warga itu diduga dibantu sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari.
Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka yaitu Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, Amir Hosen, Yuniswan, Syafrizal Amin, dan Syamsuardi.
Di Pengadilan Negeri Tipikor Padang semuanya divonis bebas, namun jaksa kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, 13 orang tersebut dihukum bersalah dengan vonis bervariasi 5-6 tahun.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Berminat Jadi Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru? Daftar Segera, Seluruh Anggota Diundang Hadir Muscab |
|
|---|
| Wali Kota Agung Nugroho Pastikan Program Rp 100 Juta per RW di Pekanbaru Mulai Berjalan |
|
|---|
| Transisi Energi Berkeadilan, PLN Tegaskan Kepemimpinan Korporasi di COP30 Brazil |
|
|---|
| Polda Riau Gelar Latpraops Jelang Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 |
|
|---|
| Reaksi PBNU Usai Video Gus Elham Kokop Anak Perempuan Viral: Gus-gusan, Modal Ganteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Foto-Pembanguna-Jalan-Tol-Padang-Sicincin.jpg)