Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE KORUPSI Jalan Tol Padang: 13 Orang Kembali Dijadikan Tersangka, Akan Bertambah

pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru, lebih dari satu. Penetapan tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat. 

HK Infrastruktur
Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin 

Setelah diusut lebih lanjut, diketahui Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Pada Juni 2020, Kejati menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil itu, ternyata diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.

Delapan warga itu diduga dibantu sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari.

Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka yaitu Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, Amir Hosen, Yuniswan, Syafrizal Amin, dan Syamsuardi.

Di Pengadilan Negeri Tipikor Padang semuanya divonis bebas, namun jaksa kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, 13 orang tersebut dihukum bersalah dengan vonis bervariasi 5-6 tahun.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved