Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE KORUPSI Jalan Tol Padang: 13 Orang Kembali Dijadikan Tersangka, Akan Bertambah

pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru, lebih dari satu. Penetapan tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat. 

HK Infrastruktur
Pembangunan Jalan Tol Padang Sicincin 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update Korupsi Jalan Tol Padang yang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kejati Sumbar kali ini kembali mengantongi nama calon tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru jilid II.

Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan 13 tersangka dari unsur masyarakat, pegawai Badan Pertahanan Nasional, hingga ASN Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Selanjutnya 13 tersangka menjadi terdakwa, setelah sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Padang divonis bebas.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya 13 tersangka dinyatakan bersalah dengan dihukum beragam.

"Hasil pengembangan kasus itu mengarah ke nama lain di luar 13 orang yang sudah divonis," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024) di Kejati Sumbar.

Hadiman mengatakan, untuk jilid II ini Kajati sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 18 April 2024. 

"Sprindik sudah keluar pada 18 April 2024 lalu. Saat ini kita sudah memeriksa 28 orang saksi," kata Hadiman.

Saat ini pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka baru, lebih dari satu.

Baca juga: Terbongkar Lagi Kenakalan SYL Selama Jadi Menteri, Kirim Bunga ke Nayunda Nabila

Baca juga: MENGULAS TAPERA 3 Persen: Tapera untuk Apa? Beli Rumah Baru dan Renovasi Rumah

Penetapan tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat. 

Sebelumnya diberitakan, kasus berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020.

Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, di mana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved