Berita Kampar
Pj Bupati Kampar Riau Naikkan Gaji Kades dan Perangkatnya, RT, RW hingga Supir Ambulance
Kabar gembira, penghasilan kepala desa (Kades) dan perangkatnya hingga tenaga fungsional di Kampar Riau naik.
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kabar gembira, penghasilan kepala desa (Kades) dan perangkatnya hingga tenaga fungsional di Kampar Riau naik.
Kenaikan itu ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Standarisasi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Honorarium, Operasional, Biaya Perjalanan Dinas, dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Desa di Kabupaten Kampar.
Penjabat Bupati Kampar, Hambali menyatakan, Perbup telah ditekennya pada 2 Mei 2024. Ia mengatakan, kenaikan tersebut telah melalui kajian berdasarkan aspirasi pemerintah desa.
"Kita banyak mendapat keluhan pemerintah desa soal kesejahteraan. Kita sudah kaji sesuai dengan kemampuan anggaran daerah," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (29/5/2024).
Hambali mengatakan, tak menutup kemungkinan penghasilan kembali dinaikkan jika nanti kemampuan anggaran daerah memadai. Ia meminta, pemerintah desa meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
"Misalnya untuk (insentif) RT dan RW kita naikkan 50.000 (per bulan). Ke depan, kalau memungkinkan dinaikkan lagi, ya kita naikkan," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Lukmansyah Badoe membagikan salinan Perbup tersebut kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca juga: Pria di Kampar Riau Tiduri Anak Tirinya Sejak Usia 9 Tahun, Warga Seret Pelaku ke Kantor Polisi
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pungli, Eks Kadiskes Kampar Ajukan Gugatan Praperadilan
Dilihat di salinan itu, kenaikan paling signifikan pada besar tunjangan Kades dan perangkatnya. Perangkat terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus).
Besar tunjangan dinaikkan menjadi sama dengan Penghasilan Tetap (Siltap). Misalnya, Kades menerima kenaikan tunjangan dari Rp900.000 menjadi Rp3 juta per bulan.
Berikut rincian kenaikan penghasilan di tingkat pemerintah desa berdasarkan Perbup Kampar Nomor 11 Tahun 2024:
A. Penghasilan Tetap (Rp per bulan)
1. Kades: 3.000.000
2. Sekdes: 2.250.000
3. Kaur: 2.200.000
4. Kasi: 2.200.000
Pemkab Kampar Miliki Saldo Modal Rp204,3 Miliar pada 8 BUMD, Ada yang Mengendap, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Dinas PUPR Kampar Sebut 40 Ha Kawasan Candi Muara Takus Milik Waduk PLTA, Situs dalam HPK |
![]() |
---|
Dua Hari Warga Siabu Kampar Turun ke Jalan, Adang Kendaraan PT Ciliandra |
![]() |
---|
Dua Pekan Barista Wanita Muda Hilang di Kampar, Keluarga Curiga Isi Pesan yang Masuk ke Polsek |
![]() |
---|
Kawasan Candi Muara Takus Masih Milik Waduk PLTA di Kampar, Pengelola: Dulu Ikut Diganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.