Sudah Juni, Kapan Tanggal Pencairan Gaji ke 13 bagi PNS, Pensiunan dan PPPK?
Simak di sini jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2024 untuk TNI/POLRI, PPPK dan pensiunan serta besaran yang diterima
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah Juni 2024, kapan gaji ke 13 PNS cair?
Siapa saja yang menerima Gaji ke 13 2024?
Berapa besaran Gaji ke 13 2024?
Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.
Komponen gaji ke-13 tersebut terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Khusus bagi pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13
- Telah ditetapkan menerima gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian gaji ke-13
Dikutip dari Kompas.com, Senin (27/5/2024), berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
kapan gaji ke 13 PNS cair
jadwal pencairan gaji ke 13 PNS
Gaji ke 13 2024
Gaji ke 13 PPPK
Tribunpekanbaru.com
Terungkap Fakta Baru, Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Ternyata Bukan Target Utama Pembunuhan |
![]() |
---|
Sudah Dipercaya Prabowo, Sosok Dony Oskario yang Jabat Plt Menteri BUMN Bukanlah Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 153 Asesmen Bab 4 Teori Uang, Indeks Harga dan Inflasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Jadwal Cuti Bersama Tanggal Merah Kalender 2026, Sesuai Ketetapan Pemerintah |
![]() |
---|
Lirik Lagu Minang Rindu Lah Masuak Awan dari Wawa Naela dan Terjamahan: Kisah Soal Rindu Mengendap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.