Sudah Juni, Kapan Tanggal Pencairan Gaji ke 13 bagi PNS, Pensiunan dan PPPK?
Simak di sini jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2024 untuk TNI/POLRI, PPPK dan pensiunan serta besaran yang diterima
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150.
Penerima gaji ke-13
Merujuk PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2024, terdiri dari:
- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.
Kelompok ASN yang tidak menerima gaji ke-13
Semetara itu, terdapat sejumlah ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Ketentuan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024.
Berikut golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2024:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Merujuk laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara merupkan cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.
Cek jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2024
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan tunjangan pada Senin (3/6/2024).
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis dan akan disalurkan Taspen dengan cara ditransfer ke rekening penerima.
kapan gaji ke 13 PNS cair
jadwal pencairan gaji ke 13 PNS
Gaji ke 13 2024
Gaji ke 13 PPPK
Tribunpekanbaru.com
Terungkap Fakta Baru, Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Ternyata Bukan Target Utama Pembunuhan |
![]() |
---|
Sudah Dipercaya Prabowo, Sosok Dony Oskario yang Jabat Plt Menteri BUMN Bukanlah Orang Sembarangan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 153 Asesmen Bab 4 Teori Uang, Indeks Harga dan Inflasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Jadwal Cuti Bersama Tanggal Merah Kalender 2026, Sesuai Ketetapan Pemerintah |
![]() |
---|
Lirik Lagu Minang Rindu Lah Masuak Awan dari Wawa Naela dan Terjamahan: Kisah Soal Rindu Mengendap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.