"Tahapan Pemutakhiran Pemilih dimulai sejak penyerahan DP4 pada tanggal 2 Mei 2024 sampai 23 September 2024 mendatang. Pemutakhiran data pemilih akan tetap menggunakan mekanisme Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan dukungan aplikasi e-Coklit yang rencananya akan dimulai pada bulan Juni 2024,"ujarnya.
Abdul Rahman menjelaskan, untuk tahapan pemutakhiran data pemilih secara rinci masih menunggu penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024.
KPU Riau sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 siap untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih tersebut, memastikan tidak ada masyarakat Riau yang kehilangan hak suara dalam Pilgub nanti.
"KPU Riau berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilgub Riau 2024 dengan profesionalisme dan integritas,sehingga mampu mencerminkan suara masyarakat Riau secara merata dan akurat,"jelas Rahman. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution).
			 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.