Berita Riau
Kajari Bengkalis Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba Pasutri Jaksa - Polisi
Kajari Bengkalis, Zainul Arifin Syah, diperiksa dalam sidang dugaan suap penanganan kasus narkoba pasutri oknum jaksa dan polisi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Namun Marulitua mengaku tidak melihat terdakwa membawa uang. Hanya sebatas berbicara saja. Baik Marulitua maupun Zainul dihadapan hakim juga mengaku tidak pernah bertemu Bayu Abdillah.
Berikutnya, saksi Zikrullah selaku mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis yang mutasi di pertengahan jalan penanganan kasus Fauzan oleh terdakwa Sri, bersaksi bahwa dirinya pernah melihat bukti transfer yang dimaksud saksi Zainul.
JPU kemudian bertanya apakah terdakwa Sri ada bertemu saksi untuk membicarakan soal Fauzan. Zikrullah mengaku tidak pernah bertemu soal itu. Dirinya juga tidak pernah bertemu keluarga Fauzan terkait permintaan bantuan untuk meringankan tuntutan terhadap Fauzan.
Dalam sidang perkara dugaan suap ini, JPU menjerat terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdillah dengan pasal berlapis.
Antara lain, Pasal 12 huruf a, dan atau Pasal 12 b, dan atau Pasal 11 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHP.
Dalam sidang perdana saat pembacaan dakwaan, terungkap ada permintaan uang hingga Rp4,5 miliar. Namun, uang yang sudah diterima, baru hampir Rp1 miliar.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya terdakwa Sri Hariyati, ditunjuk menjadi JPU berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkalis untuk penyelesaian perkara pidana kasus narkoba, atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.
JPU Tomy Jepisa mengatakan, kasus Fauzan Afriansyah ini, ditangani penyidik Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan penuntutannya kepada Kejari Bengkalis.
Sidang pertama Fauzan Afriansyah ini, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 24 Januari 2023.
Seiring prosesnya, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan pun selesai dilaksanakan.
Sri Hariyati, lalu mengajukan rencana tuntutan pidana untuk terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana seumur hidup.
Rencana tuntutan ini, lalu diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejari Bengkalis, termasuk ke Kejati Riau.
Kemudian, pihak keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah bernama Riko Karpiansyah (penuntutan terpisah), bersama istrinya Monalisa dan istri Fauzan, Eca Afriani, datang dari Jakarta menemui terdakwa Sri Hariyati di Kantor Kejari Bengkalis.
Maksud kedatangan mereka, yakni untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati selaku JPU, agar bisa meringankan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
"Terdakwa Sri Hariyati lalu memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa kalau mau ke rumah sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB," kata Tomy menirukan perkataan Sri Hariyati kala itu.
Asita Riau Akhiri Dualisme, Siap Satukan Langkah Majukan Pariwisata Daerah |
![]() |
---|
Relawan Jokowi di Riau Bantah Terlibat dan Dikaitkan Isu Makar Wacana Riau Merdeka |
![]() |
---|
Misi Menjaga Bahasa Melayu Riau dari Kepunahan, Dimulai dari Sekolah |
![]() |
---|
Riau Bakal Punya Kodam 19/Tuanku Tambusai, Dijadwalkan Diresmikan Presiden 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Sempena SOIna Riau ke 36, Terus Kembangkan Potensi dan Kreatifitas Anak Bertalenta Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.