Berita Riau
Kajari Bengkalis Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba Pasutri Jaksa - Polisi
Kajari Bengkalis, Zainul Arifin Syah, diperiksa dalam sidang dugaan suap penanganan kasus narkoba pasutri oknum jaksa dan polisi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Singkatnya, Karpiansyah bersama Eva Afriani dan Monalisa, mendatangi rumah terdakwa.
Di rumah itu, keluarga Fauzan Afriansyah ini juga bertemu dengan terdakwa Bayu Abdillah, yang tak lain adalah suami terdakwa Sri Hariyati.
Ketika itu, ada obrolan soal permohonan meringankan tuntutan untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati mengungkapkan, akan melihat dulu berkasnya.
Karpiansyah dan Eva Afriani, selanjutnya bertukar nomor handphone dengan terdakwa Bayu Abdillah. Seusai itu, mereka pun pamit dan keesokannya kembali ke Jakarta.
Sekitar sepekan setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah kembali datang ke Bengkalis dan menemui terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Hariyati.
Di pertemuan itu, pihak keluarga kembali meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, agar meringankan tuntutan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati, sempat menyampaikan jika dirinya tidak bisa memastikan karena kasus narkoba ini sudah ramai dan jadi sorotan.
Namun, terdakwa Bayu Abdillah mencoba merayu istrinya, terdakwa Sri Hariyati untuk bisa membantu. Setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Bayu Abdillah menghubungi keluarga Fauzan Afriansyah bernama Karpiansyah untuk menyiapkan uang Rp4,5 miliar.
Karpiansyah lalu menyanggupi, dan menyebut akan mengirimkan uang Rp300 juta untuk awalnya.
Pada 7 Maret 2023, Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri Hariyati untuk pengurusan perkara narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent melalui terdakwa Bayu Abdillah, yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI dengan Nomor Rekening 542501017694530 sebesar Rp300 juta.
Terdakwa Bayu Abdillah menyampaikan kepada Karpiansyah, itu merupakan nomor rekening anggotanya. Uang pun dikirim oleh Karpiansyah sebesar Rp299.600.000.
Karpiansyah lalu menanyakan kepada terdakwa Bayu Abdillah apakah uang sudah masuk, sembari mengirim bukti transfer.
Tak lama, terdakwa Bayu Abdillah menelfon Karpiansyah, dan menyebut jika uang sudah masuk. Pengiriman uang ini, diketahui oleh terdakwa Sri Hariyati.
Asita Riau Akhiri Dualisme, Siap Satukan Langkah Majukan Pariwisata Daerah |
![]() |
---|
Relawan Jokowi di Riau Bantah Terlibat dan Dikaitkan Isu Makar Wacana Riau Merdeka |
![]() |
---|
Misi Menjaga Bahasa Melayu Riau dari Kepunahan, Dimulai dari Sekolah |
![]() |
---|
Riau Bakal Punya Kodam 19/Tuanku Tambusai, Dijadwalkan Diresmikan Presiden 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Sempena SOIna Riau ke 36, Terus Kembangkan Potensi dan Kreatifitas Anak Bertalenta Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.