Berita Inhil
Lagi Transaksi, Polres Rohil Amankan Pembeli dan Penjual Narkoba
Satres Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan dua orang, pembeli dan penjual narkoba yang sedang bertransaksi.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU, ROHIL - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan dua orang, pembeli dan penjual narkoba yang sedang bertransaksi.
Penjual narkoba berinisial RA (36) diamankan Polres Rohil di kediamannya di Jalan Kaswari Kelurahan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil saat sedang bertransaksi dengan HA (26).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (7/6/2024) menjelaskan pengungkapan perkara narkoba ini bermula dari informasi yang didapat jajarannyabahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Jaya Agung kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
"Tiba dilokasi itu, tim langsung menggrebek lokasi dan ditemukan dua orang pria tersebut," ungkapnya.
Pada penangkapan ini Polres Rohil menemukan barang bukti diatas meja berupa satu unit timbangan digital, bungkus plastik klip yang berisikan sabu.
"Tim juga menggeledah rumah lokasi penangkapan tersebut dan menemukan 2 buah plastik klip merah berisi sabu yang berada di dalam kantong sebelah kanan bagian depan," ungkapnya.
Baca juga: Dapat RJ, Wanita Hamil di Pekanbaru yang Diamankan Bersama Suami Pengedar Narkoba Jalani Rehab
Baca juga: Kajari Bengkalis Beri Kesaksian Dalam Sidang Dugaan Suap Kasus Narkoba Pasutri Jaksa - Polisi
Saat pengeledahan di kamar RA diatas kasur ditemukan pula satu bungkus plastik sedang sabu, 6 bungkus palstik kecil klip merah berisi sabu, 3 buah kaca pirex, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan, 2 buah alat hisap sabu.
Berbekal sejumlah barang bukti tersebut, kedua pria dibawa ke Mapolres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi kedua pria tersebut pihak kepolisian mengetahui ada satu orang lagi berinisial PSN yang tinggal bersama RA.
PSN diduga menjadi bos penjual narkoba RA.
"Kepada keduanya kita melakukan tes urin dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Kedua dijerat dengan Pasal 114 Ayat Jo Pasal 112 Ayat Jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)
Empat Rumah di Gaung Inhil Terbakar pada Momen Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Pj Bupati Inhil Berpesan Agar Cantiknya Kantor Camat Tembilahan Harus Diikuti Dengan Pelayanan Baik |
![]() |
---|
Dua Rumah Warga di Inhil Riau Habis Terbakar Dini Hari Tadi |
![]() |
---|
Bazar Ilegal Muncul di Tembilahan, Riau, Oknum Pengelola Diduga Pasang Tarif Jutaan Kepada Pedagang |
![]() |
---|
Kebakaran di Pulau Burung Inhil Riau, 4 Unit Kos-kosan dan 21 Kamar Kos Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.