Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Daerah

Modus Satu Keluarga di Musi Rawas Cabuli Gadis SMP, Ritual Mandi Kembang hingga Iming-iming Uang

Korban awalnya ingin masuk dalam grup kuda lumping . Kemudian diminta lakukan ritual mandi kembang . Namun itu hanya modus pelak

Editor: Budi Rahmat
tangkap Layar , Kompas.com
satu keluarga di Musi Rawas perkosa gadis SMP 

Tak hanya, tersangka Yuni juga mengancam korban, apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya dan aibnya.

Kejadian ini berulang dari November 2023 lalu hingga korban pernah dipaksa bersetubuh dengan dua orang lainnya dengan imbalan uang.

Seperti diberitakan, Nasib pilu menimpa pelajar SMP berinisial B (16) diperkosa satu keluarga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Satu keluarga bejat itu terdiri empat orang, mulai dari suami Tumin (67), istrinya Tugirawarti alias Wati (38), anak pelaku Desi Yunitasari alias Yuni (26) dan anak laki-lakinya, Bambang (20).

Modus pemerkosaan ini hendak menjadikan korban anggota atau penari kuda lumping, harus melewati ritual terlebih dahulu.

"Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh adik B, sehingga kejadian itu disampaikan kepada orangtua korban," jelas Kasat.

Keluarga B yang tak terima dengan perbuatan para tersangka, melaporkan kasus tersebut ke Polres Musi Rawas dan keempat pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (6/6/2024) malam.

Dari para tersangka, polisi menyita berbagai topeng dan kuda mainan kesenian kuda lumping.

Selain itu, seluruh tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU 01 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Peristiwa ini tentu saja jadi pembelajaran bagi kita semua . Bahwa kejahatan bisa menimpa kapan saja dan dimana saja .

Pelaku kadang adalah orang yang dekat dan dikenal . Karena itu selalu melakukan komunikasi dan benarani untuk menginformasikan perbuatan yang tak senonoh . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved